Selasa, 08 September 2009

AA Klas XI

AQIDAH AKHLAK



MADRASAH ALIYAH
KLAS XI





BERDASARKAN KURIKULUM 2008








Oleh :
Hibana Yusuf, S.Ag., M.Pd.




AQIDAH AKHLAK
Madrasah ‘Aliyah Klas XI


Hibana Yusuf, S.Ag., M.Pd.
@ Hibana Yusuf, S.Ag., M.Pd.


Editor : Susilo Surahman, S.Ag., M.Pd.
Desain Cover : Abdul Haris Nufika
Setting : Sulastri



Hak cipta dilindungi Undang-undang
Dilarang memperbanyak buku ini sebagian atau seluruhnya dalam bentuk dan dengan cara apapun, baik secara mekanis maupun elektronis,
termasuk Foto copy, rekaman dan lain-lain
tanpa ijin tertulis dari penulis




Penerbit : Mutiara Press Yogyakarta
Manggisan Baturetno Banguntapan Bantul Tlp. (0274) 741 8840

Cetakan : Pertama Agustus 2009
ISBN : 979-97008-5-X

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, dengan ijin Allah penulis dapat menyelesaikan buku AQIDAH AKHLAK klas XI Madrasah Aliyah ini. Semoga membawa manfaat. Buku ini disusun karena ada desakan sedemikian rupa dari para guru yang tergabung dalam MGMP Aqidah Akhlak Propinsi DIY. Mengingat belum adanya buku panduan atau bahan ajar yang dapat memudahkan para guru untuk mengajar Aqidah Akhlak di Madrasah Aliyah. Buku Aqidah Akhlak ini disusun berdasarkan Kurikulum Departemen Agama Tahun 2008.
Karena keterbatasan waktu buku ini segera dipakai maka dengan segala daya upaya bagaimana buku Aqidah Akhlak ini bisa segera terwujud. Kekurangan di sana sini sungguh masih terasa. “Yang penting ada dulu”, itulah semangat kami. Melalui saran dan masukan dari ‘alim ‘ulama para pembaca semua, semoga penerbitan berikutnya akan lebih baik lagi.
Dengan segala kekurangan yang ada, buku ini telah didiskusikan di forum MGMP Aqidah Akhlak. Terimakasih kepada teman-teman guru MGMP yang telah memberikan saran dan masukan. Semoga buku yang sederhana ini dapat memberi manfaat. Terimakasih.


Yogyakarta, 2009
Penulis

DAFTAR ISI



Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I ILMU KALAM
A. Pengertian dan Fungsi Ilmu Kalam.......
B. Hubungan Ilmu Kalam dengan ilmu Lainnya..................
C. Ilmu kalam dalam mempertahankan Aqidah..........

BAB II ALIRAN ILMU KALAM
A. Aliran Ilmu kalam, Tokoh dan pandangannya...............
B. Analisis Perbedaan aliran Ilmu Kalam...
C. Contoh Perilaku aliran Ilmu Kalam....
D. Menghargai Aliran ilmu Kalam yang Berbeda..................

BAB III AKHLAK TERPUJI
A. Akhlak Berpakaian dan berhias...........................
B. Akhlak dalam perjalanan.................
C. Akhlak Bertamu dan Menerima
Tamu..........................................

BAB IV AKHLAK TERCELA
A. Mabuk-mabukan..............................
B. Judi...................................................
C. Zina.....................................
D. Mencuri..................................
E. Narkoba.....................

BAB V TASAWUF
A. Pengertian Tasawuf.......................
B. Fungsi dan peranan Tasawuf........
C. Contoh Perilaku Bertasawuf..........
D. Menerapkan Tasawuf dalam
kehidupan modern..............

BAB VI AKHLAK TERPUJI
A. Adil................
B. Ridha.......................
C. Amal Shalih.....................
D. Persatuan dan Kerukunan............
E. Pergaulan Remaja..................

BAB VII AKHLAK TERCELA
A. Israf....................
B. Tabdzir...............................
C. Fitnah.....................................

DAFTAR PUSTAKA









BAB I
ILMU KALAM


A. Pengertian dan Fungsi Ilmu Kalam
Beberapa ulama ilmu kalam (Mutakallimin) memberikan definisi tentang ilmu kalam, antara lain menurut Syeh Muhammad Abduh, “Ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat wajib, mustahil dan jaiz baginya serta membahas tentang utusan Allah dengan sifat wajib dan mustahil baginya”.
Menurut At-Tahanuwi, “Ilmu kalam ialah ilmu yang dengannya orang dapat menetapkan kebenaran aqidah agama terhadap orang lain dengan mengemukakan hujah-hujah dan menolak berbagai kesamaran (kekeliruan)”. Maksudnya ulama kalam mengambil ajaran aqidah sebagai dasar yang diimani kebenarannya lalu dibuat dalil-dalil rasional atas kebenarannya walaupun jalan menetapkan kebenaran aqidah itu sendiri dapat ditempuh melalui akal saja.
Dari beberapa definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa :
1. Ilmu kalam menggunakan metode penalaran (rasional) dalam menetapkan kebenaran ajaran aqidah yang telah digariskan oleh Allah melalui Alquran dan Hadits.
2. Tugas ilmu kalam adalah menolak paham yang keliru dan ajaran yang menyimpang dari ajaran yang benar dengan memberikan dalil-dalil rasional.
Dengan demikian ilmu kalam memiliki dua fungsi utama yakni :
1. Mempertahankan kebenaran aqidah Islam melalui dalil akal.
2. Menolak segala paham yang menyimpang dari aqidah Islam.
Sebagai suatu ilmu yang berlandaskan pada pemikiran, ilmu kalam erat kaitannya dengan ilmu filsafat, yakni ilmu yang membahas tentang hakekat segala sesuatu. Namun demikian ilmu kalam tidak sama dengan ilmu filsafat. Ilmu kalam memikirkan segala sesuatu yang ada di alam raya ini sebagai bukti adanya Allah. Artinya ulama kalam telah menyandarkan dirinya pada aqidah yang benar, lalu mencari dalil-dalil yang dapat menguatkannya. Sedangkan Filosof memulai bahasannya dengan akal, dan memandang sesuatu itu benar jika dapat dibuktikan dengan akal.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa para ulama kalam beriman terlebih dahulu baru mencari dalil akliyah yang dapat menguatkan keimanannya. Sementara ahli filsafat berpikir dan mencari dalil akliyah terlebih dahulu, baru kemudian beriman.

B. Ruang Lingkup Ilmu Kalam
Ada beberapa pendapat berkait dengan ruang lingkup ilmu kalam. Sekelompok Ulama berpendapat ruang lingkup ilmu kalam adalah sebagai berikut :
1. Hal-hal yang berkait dengan Allah SWT dengan segala seginya.
2. Hal-hal yang berkait dengan utusan Allah sebagai penyampai risalah.
3. Hal-hal yang berkait dengan kehidupan yang akan datang.

Sedangkan ruang lingkup ilmu kalam menurut Hasan Al-Banna, adalah :
1. Illahiyat, yakni segala sesuatu yang berkait dengan Allah.
2. Nubuwat, yaitu segala sesuatu yang berkait dengan nabi dan Rasul.
3. Ruhaniyat, segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik.
4. Sam’iyyat, yaitu segala sesuatu yang hanya diketahui lewat pendengaran (Quran dan Hadits), seperti akhirat, surga, neraka dan lain-lain.

Pendapat lain mengatakan bahwa ruang lingkup pembahasan dalam ilmu kalam adalah sesuai dengan arkanul iman atau enam rukun iman, yakni :
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada Malaikat
3. Iman kepada kitab-kitab Allah
4. Iman kepada Rasul
5. Iman kepada hari akhir
6. iman keapda Qadha dan qadar

Ilmu kalam juga disebut dengan ilmu Tauhid. Yakni ilmu yang membahas tentang keesaan Allah. Pembagian Ilmu Tauhid meliputi :
1. Tauhid Uluhiyah, yakni meyakini bahwa tiada Tuhan yang layak disembah selain Allah.
2. Tauhid Rububiyah, yakni meyakini bahwa tiada yang menciptakan dan memelihara alam raya kecuali Allah.
3. Tauhid Mulkiyah, yakni meyakini bahwa tiada yang menguasai alam kecuali Allah.

C. Sejarah munculnya ilmu kalam
Sejarah ilmu kalam dapat dipahami melalui telaah terhadap pemahaman aqidah sejak masa Rasulullah. Bagaimanakah Rasulullah mengenalkan dan mengajarkan aqidah kepada para sahabat, dan bagaimana para sahabat memahami nilai-nilai aqidah yang diajarkan oleh Rasulullah. Juga bagaimana sikap sahabat bila ada hal-hal yang tidak dapat dipahami berkait dengan keyakinan atau keimanan. Selain itu juga perlu dilihat pemahaman aqidah pada masa sahabat dan generasi berikutnya.
Secara singkat dapat dijelaskan tentang pemahaman aqidah sejak masa Rasulullah yakni:
1. Masa Rasulullah, tidak ada masalah yang berkait dengan aqidah. Semua ajaran yang disampaikan oleh Nabi langsung dapat diterima oleh para sahabat dengan penuh ketaatan. Hal itu tentu tidak lepas dari kekuatan pribadi Rasulullah, yang memang telah disiapkan oleh Allah untuk menyampaikan perkataan yang berat. Muhammad memang Rasul pilihan Allah, sehingga apa yang beliau sampaikan dapat meresap tanpa keraguan. Andaikan ada hal-hal yang kurang dapat dipahami atau ada persoalan yang muncul maka dapat langsung diselesaikan oleh rasul tanpa perdebatan.

2. Masa Khulafaurrasyidin. Pada masa ini pemahaman aqidah tetap terjaga, tidak ada perbedaan dengan jaman nabi. Seiring berkembangnya wilayah maka muncul beberapa persoalan yang menyangkut masalah polotik. Namun persoalan yang ada belum berpengaruh terhadap pemahaman aqidah. Secara lebih rinci dapat dilihat sejarah pada masa khulafaurrasyidin.
a. Masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khatab. Pada masa ini kehidupan umat Islam relatif masih tenang, tidak banyak menghadapi persoalan. Belum muncul gejolak atau hal-hal yang menimbulkan kekacauan. Kalaupun ada masalah-masalah kecil yang muncul dapat segera diselesaikan.
b. Masa Khalifah ketiga, Usman Bin ‘Affan.
Penyebaran dan wilayah Islam makin bertambah luas. Islam berkembang pesat, pemerintahan makin meluas. Di akhir kekhalifahan Usman inilah mulai muncul masalah, yakni kebijaksanaan Usman yang dianggap nepotisme hingga kurang mendapat simpati dari pengikutnya. Dari situlah muncul kebencian dan fitnah, hingga terbunuhlah sayyidina Usman.

c. Kholifah ke empat Ali Bin Abu Thalib.
Sepeninggal Usman, Ali bin Abi Tholib terpilih sebagai kholifah. Namun ada sebagian golongan yang tidak mendukung, bahkan menentang. Sejak itulah pangkal perpecahan umat Islam. Reaksi dari pengangkatan Ali, muncul beberapa partai atau golongan yaitu :
1) Golongan yang setuju atas pengangkatan Ali bin Abi Thalib.
2) Golongan yang mula-mula setuju kemudian netral.
3) Golongan yang menentang Ali bin Abi Thalib.
4) Thalhah Bin Ubaidillah, Zubair Bin Awwam dan Aisyah binti Abu Bakar, melawan Ali Bin Abi tholib, terjadilah perang Jamal. Dalam peperangan tersebut Aisyah kalah, selanjutnya pasukan Aisyah bergabung dangan muawiyah melawan ali bin Abu Tholib. Maka terjadilah perang shiffin.
5) Golongan Khawarij (tentara Ali yang keluar memisahkan diri).

Berawal dari perang shiffin itulah muncul berbagai kelompok politik, yakni golongan Ali, Mu’awiyah, khowarij yang kemudian menjadi aliran ilmu kalam, yaitu :
1. Syiah. Syiah secara umum meyakini bahwa tidak seorangpun yang berhak memegang kekhalifahan kecuali dari keturunan Ali.
2. Qadariyah. Salah satu pemikiran Qadariyah yang menonjol adalah berkait dengan perbuatan manusia. Qadariyah meyakini bahwa perbuatan manusia itu ditimbulkan oleh diri sendiri, bukan dari Allah.
3. Jabariyah. Berkait dengan perbuatan manusia, jabariyah meyakini bahwa perbuatan dan kehidupan manusia sudah ditentukan oleh Allah. Manusia tidak memiliki kekuasaan untuk emnentukan dirinya sendiri.
4. Murji’ah. Pemikiran murji’ah berkait dengan dosa besar, yakni orang yang melakukan dosa besar tidak akan kehilangan keimanannya. Ia masih tetap dikatakan sebagai orang yang beriman. Dengan demikian menurut Murji’ah kemaksiatan tidak menghapus keimanan.
5. Khawarij. Pemikiran Khowarij berkait dengan orang yang melakukan dosa besar, yaitu kemaksiatan (dosa besar) menjadikan ia keluar dari Islam, berarti kafir. Abadi dalam neraka. Dengan demikian pelaku dosa besar berarti telah kehilangan keimanannya.
6. Muktazilah. Menanggapi pemikiran tentang orang yang melakukan dosa besar, muktazilah berbendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar berarti keluar dari Islam, tapi bukan kafir, melainkan fasik. Orang yang fasik tetap masuk neraka, bahkan abadi di neraka.
7. Karamiyah. Menurut Karamiyah, pengakuan lisan bahwa seseorang telah beriman kepada Allah dan Rasul, telah cukup membuktikan keimanan seseorang.
8. Ahlussunnah wal jama’ah. Ahlussunnah wal Jama’ah memiliki pemikiran bahwa iman harus ditunjukkan dengan tiga syarat, yakni dengan hati, lisan dan perbuatan. Artinya iman harus diyakini dalam hati, diucapkan secara lisan dan dibuktikan dalam bentuk perbuatan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian-kejadian politik yang menyertai pertumbuhan ilmu kalam, yaitu;
1. Faktor dari dalam
Al-qur’an tidak hanya berisi tauhid, melainkan juga ada ayat-ayat lain yang dapat menimbulkan perbedaan dalam pemahaman. Tahap awal, Islam diterima sebagai dogma, selanjutnya datang fase pemikiran dan penyelidikan secara filosofis soal agama.
Soal politik, yakni khilafah, muncul berbagai pendapat tentang siapa yang berhak memimpin. Ada sebagian yang setuju dan mendukung terhadap kepemimpinan Ali, ada sebagian lain yang menolak.
2. Faktor dari luar
Seiring berkembangnya agama Islam, maka banyak pemeluk Islam yang berasal dari Agama yahudi dan nasrani. Latar belakang agam sebelumnya itulah yang sedikit banyak kemudian mempengaruhi pendapat dan pola pikir seseorang dalam memahami ajaran Islam.
Faktor lain adalah semakin meluasnya wilayah Islam. Wilayah yang dikuasai Islam terus bertambah dan umat Islam makin meningkat, juga kondisi masyarakat semakin heterogin. Hal tersebut menimbulkan pemikiran yang juga berkembang. Mulai muncul perbedaan pendapat dan perdebatan berkait dengan aqidah. Maka digunakanlah pemikiran akal atau filsafat. Guna mengimbangi lawan-lawan Islam maka digunakanlah logika dan filsafat dalam membahas ketuhanan, maka semakin meluaslah ilmu kalam.
Beberapa masalah yang menjadi pokok perdebatan dalam ilmu kalam, antara lain :
1. Khilafah, yakni tentang siapakan yang berhak menjadi kholifah, terutama pengganti kholifah Usman bin ‘Affan.
2. Al-qur’an. Apakah Alquran itu termasuk qodim atau hadits. Qodim berarti awal, tapi tidak ada permulaan, artinya Alquran langsung menyatu dengan Allah, tidak diciptakan. Sedangkan hadits, berarti awal dan ada permulaan, artinya Alquran diciptakan oleh Allah, bersifat makhluk .
3. Sifat- sifat Allah. Sebagian berpendapat bahwa Allah memiliki sifat, sedangkan sebagian yang lain meyakini bahwa Allah tidak dapat disifati dengan sifat-sifat makhluk. Sebab kalau Allah memiliki sifat akan sama dengan makhluk yang juga memiliki sifat.
4. Melihat Allah di akhirat secara fisik atau rohani. Sebagian meyakini bahwa di akhirat kelak manusia dapat melihat Allah secara fisik dengan mata kepala. Sementara kelompok lain meyakini bahwa melihat Allah di akhirat kelak bersifat ruhani. Melihat dengan mata batin.
5. Dosa besar. Orang yang yang melakukan dosa besar apakah masih dapat dikatakan sebagai orang yang beriman ataukah ia kehilangan keimanannya, berarti kafir. Sebagian menganggap bahwa pelaku dosa besar statusnya tetap beriman, sementara sebagian yang lain menganggap bahwa pelaku dosa besar bukan lagi termasuk orang yang beriman. Sebab kalau dia beriman tentu tidak akan melakukan dosa besar. Selain itu ada pendapat tengah, yakni pelaku dosa besar bukan termasuk orang yang beriman, tapi juga bukan kafir. Ia berada di antara keduanya.








BAB II
ALIRAN ILMU KALAM


A. Beberapa Aliran Ilmu Kalam
1. Syiah
Syiah secara bahasa bermakna golongan, sahabat, pengikut, penolong. Secara istilah Syiah adalah sebuah jamaah atau golongan yang menganut suatu paham bahwa kholifah atau imam adalah sesuatu yang sangat prinsip, karena bertugas menjaga syariat agama, sehingga tidak dapat diserahkan kepada umat begitu saja, melainkan harus diwariskan dari nabi kepada anak cucunya. Dengan demikian sepeninggal Rasulullah yang paling berhak menjadi kholifah adalah keluarga yang paling dekat dengan nabi (ahlul baik), Ali bin Abu Tholib dan keturunannya.
Dengan demikian kelompok syiah adalah orang-orang yang mengikuti dan membantu Sayyidina Ali sebagai kholifah dan mengutamakannya atas para sahabat nabi yang lain. Jadi siapa saja yang menyetujui Ali paling baik setelah Rasulullah dan yang paling berhak menjadi kholifah atau imam dan juga keturunannya yang datang kemudian, walaupun mereka berbeda pendapat dalam hal-hal lain, maka mereka tetap termasuk golongan syiah.
Jadi inti ajaran syiah adalah masalah khilafah. Golongan syiah meyakini bahwa Kholifaf yang sah adalah Ali bin Abu Tholib, sebab menurut mereka Nabi telah menetapkan kekholifahan kepada Ali. Selain itu Ali merupakan orang yang terdekat keturunannya dengan Nabi dibanding dengan sahabat yang lain. Ali adalah anak dari Al abbas (Abu tholib) paman Nabi, sekaligus menantu Nabi. Karena Ali adalah suami dari Fatimah, puteri Nabi.
Ajaran yang terkait dengan masalah khilafah Adalah ;
a. Al isymah (ma’syum), yakni kemampuan menjaga diri dari permuatan dosa sekecil apapun. Para imam sebagaimana para Nabi bersifat ma’syum, terjaga dari kesalahan dan dosa sebab imam bertugas menjaga syariat. Menurut Syi’ah, apabila seseorang yang mendapat tugas membawa amanah Allah itu tidak bersifat maksum maka akan timbul keraguan atas kebenaarn risalah yang dibawanya itu. Sehingga semua imam, termasuk Nabi Muhammad adalah ma’sum.
b. Al Mahdi. Keyakinan akan munculnya Imam mahdi sebagai penyelamat umat manusia di akhir zaman.
c. Attaqiyyah, berasal dari kata Ittaqo’, takut. yaitu, sikap berhati-hati demi menjaga keselamatan jiwa, karena khawatir akan keselamatan dirinya .
d. Arroj’ah. Keyakinan akan dihidupkan Kembali hamba Allah yang paling sholeh dan paling durhaka. Bersamaan dengan munculnya imam Mahdi.
Pada abad ke empat, Syiah mencapai puncak ketenaran. Faham syiah menguasai mesir dan beberapa negara lain. Monumen paling bersejarah adalah berdirinya perguruan Al Azhar di Cairo ( Alqohiroh ) mesir. Tahun 359 H/ 970 M. Dan berkembang pesat hingga sekarang.

2. Khowarij
Khowarij berarti Orang-orang yang keluar. Yakni pengikut Ali yang meninggalkan barisan karena tidak setuju terhadap arbitrase atau gencatan senjata di akhir perang shiffin. Mereka menolak arbitrase atau tahkim karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah dalam QS. Al-Hujurat 9.
                             •    
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.
Akhirnya mereka keluar dari barisan ali dan membentuk kelompok sendiri yang dikenal dengan kelompok khowarij. Beberapa hal berkait dengan kelompok Khowarij antara lain :
a. Kaum khowarij dipimpin oleh Abdullah bin Wahab Al-Rasidi, umumnya merupakan orang-orang dari arab baduwi. Hidup dipadang pasir serba tandus membuat mereka sederhana dalam hidup dan pemikiran, tapi keras hati dan berani dalam mengerjakan syariat Islam.
b. Orang yang melakukan kesalahan (dosa besar dianggap kafir. Dasarnya adalah QS. Al maidah; 44
...          
“....barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.

c. Mereka mulai mengkafirkan siapa saja yang dianggap melakukan dosa besar. Seperti Usman, Ali, Thalhah, Zubair dan Muawiyah. Serta pelaku proses tahkim; Amru bin ash dan Abu musa. Selanjutnya orang-orang yang tidak sepaham dengan khowarij juga dianggap kafir.
d. Beberapa pokok pikiran dari aliran khowarij
1). Iman adalah meyakini dengan hati, mengucap dengan lisan, mengamalkan dengan anggota badan, dngan demikian perbuatan mempengaruhi sttatus keimanan keimanan seseorang.
2) Orang yang melakukan dosa besar berarti kehilangan keimanannya, termasuk kafir.
a) Kholifah tidak harus keturunan Nabi, namun siapa saja yang layak, dan dipilih secara musyawarah.
b) Khowarij berkembang selama dua abad. Secara organisasi, saat ini sudah tidak ada, namun sisa pemikirannya masih berkembang.

3. Murjiah
Murjiah berarti orang yang menunda. Yakni menunda peanyelesaian masalah mengkafirkan orang lain. Hal tersebut diserahkan kepada Allah dan penyelesaiannya ditunda dihari akhir nanti. Kaum murjiah merupakan kaum yang tidak mau turut campur terhadap golongan Ali dan Mu’awiyah. Mereka bersikap netral tidak ikut mengkafirkan. Mereka menyerahkan hal tersebut kepada Allah.
Kaum murjiah menganggap orang Islam yang melakukan dosa besar tetap mukmin, sebab ia tetap mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad Rasulullah. Mereka juga menganggap IMAN adalah mengetahui, mempercayai Allah.. Perbuatan manusia tidak mempengarui iman seseorang. (Tidak akan merusak Iman) dengan demikian orang yang melakukan dosa besar, tetap beriman (bukan kafir) karena tetap mengakui Allah dan Rasul.
Selanjutnya Murjiah terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Murjiah Moderat. Golongan ini meyakini bahwa unsur terpenting keimanan adalah pengakuan akan ke-Essaan Allah dan kerasulan Muhamad, amal perbuatan berpengaruh terhadap kwalitas keimanan tapi tidak menghapus nilai keimanan.
b. Murjiah ekstrim. Golongan inimeyakini bahwa satu-satunya tolok ukur keimanan adalah pengakuan terhadap Allah dan Rasul. Perbuatan manusia tidak mempengaruhi status keimanan sama sekali.

4. Jabariyah
Paham Jabariyah lahir di Khurasan, Iran abad ke 2 H/ 8M. Pelopornya adalah Jaad bin Dirham. Dilanjutkan Jahm bin sofwan Jabariyah berasal dari kata “Jabr“ berarti terpaksa. Inti ajaran jabariyah antara lain; manusia tidak punya kemampuan untuk mewujudkan perbuatannya, dan tidak punya kemampuan untuk memilih. Manusia melakukan tindakan dalam keadaan terpaksa. “Tiada daya dan kekuatan kecuali atas ijin Allah”. Beberapa pemikiran jabariyah, antara lain :
a. Allah tidak punya sifat, selain dzatnya sendiri. Bila Allah punya sifat, berarti ada sesuatu lain, yang menempel pada zatnya. Allah tidak dapat diserupakan dengan makhluk.
b. Al-qur’an adalah makhluk (diciptakan Allah) bersifat hadist (baru), bukan kalamullah yang qodim. Sebab Allah tidak punya sifat bicara (taklim ).
c. Manusia tidak dapat melihat Allah dengan mata fisik di akhirat, sebab Allah adalah imateri.
d. Surga dan neraka tidak abadi tapi terbatas, sebab satu-satunya yang kekal hanyalah Allah.
e. Iman tidak rusak oleh perbuatan. Orang yang melakukan dosa besar tidak dapat disebut kafir.

5. Qodariyah
Tokoh; Ma’abad Aljaauhani (80 H / 700M). Qodariyah menganggap bahwa manusia punya kekuasaan untuk melaksanakan kehendaknya dan kekuasaan itu berasal dari diri sendiri. Pemikiran Qodariyah antara lain :
a. Manusialah yang mewujutkan perbuatannya dengan kemauan dan kekuatannya sendiri.
b. Hakekat iman terletak pada pengakuan akan keesaan Allah amal tidak dapat merusak iman.
c. Al-qur’an adalah makhluk, karena itu Al-qur’an bersifat hadits (baru) bukan Qodim.
d. Allah tidak bersifat, sebab bila Allah mempunyai sifat (ilmu, hayyat, sama’ basyar, dll ) maka berarti Allah dapat disamakan dengan mahkluk. Padahal Allah adalah Esa secara mutlak.
e. Soal politik, jabatan kholifah boleh dipegang oleh siapapun. Tidak harus dari suku Quraisy dan ahlul bait.
f. Dalam memahami ayat Al-qur’an banyak menggunakan takwil. karena lebih beroriantasi pada rasio.Dan banyak menggunakan hadist, kecuali hadits mutawatir.

6. Mu’tazilah
Asal kata berarti memisahkan diri. Muncul abad 1H / 7M . Pendiri dari mu’tazilah ini adalah Wasil bin atho’. Dalam sejarah dikisahkan bahwa Wasil Bun Atho’ memisahkan diri dari majlis pengajian dimasjid kufah dipimpin olah Hasan Al basri, karena tidak puas atas jawaban gurunya tentang kedudukan orang mukmin yang melakukan dosa besar.
Tentang pelaku dosa besar ada beberapa pendapat. Menurut Khowarij, pelaku dosa besar berarti hilang keimanannya. Berarti dia termasuk golongan orang-orang yang kafir. Menurut kelompok Murji’ah, pelaku dosa besar tetap tidak kehilangan keimanannya, dia tetap mukmin. Sedangkan menurut Mu’tazilah, pelaku dosa besar berarti termasuk dalam golongan orang yang fasik.
Muktazilah memiliki inti ajaran yang dikenal dengan istilah lima dasar ajaran mu’tazilah, antara lain :
a. Kemaha esaan Allah.
1) Allah adalah Esa secara mutlak.
2) Allah Bebas dari sifat apapun yang menye Rupai makhluk.
3) Allah tidak memiliki Sifat, hanya memiliki esensi ( dzat )
b. Keadilan. Konsep keadilan diterapkan secara nyata terhadap perbuatan manusia. Perbuatan manusia ditentukan oleh dirinya sendiri, bukan Allah. Jika ditentukan oleh Allah, berarti Allah tidak adil.
c. Janji dan ancaman, Allah pasti melaksanakan janji kebaikan atas orang yang berbuat baik, dan ancaman terhadap orang yang berbuat jahat.
d. “Manzilah baina manzilatain”. Posisi di antara dua posisi. Yakni posisi menengah antara mukmin dan kafir. Orang mukmin yang melakukan dosa besar dan tidak pernah bertobat, berarti ia bukan mukmin, juga bukan kafir. Tengah- tengah diantara keduanya.
e. “Amar makruf nahi munkar”. Menjadi tugas orang mukmin untuk menyampaikan kebaikan dan mencegah kemungkaran

7. Asy’ariyah
Pendiri golongan Asy’ariyah ini adalah Abu Hasan Al-Asy’ari. (260 H /873 M). Pada mulanya Al-Asy’ari adalah penganut setia Mu’tazilah selama 40 tahun). Ia keluar karena merasa tidak puas atas jawaban gurunya. Terutama tentang status orang mukmin, orang kafir dan anak kecil. Abu Hasan Al-Asy’ari pernah menanyakan kepada gurunya Al-Jubba’i tentang bagaimana status orang mukmin, orang kafir dan anak kecil. Al-Jubba’i menyatakan bahwa orang mukmin akan masuk surga, orang kafir masuk neraka, sedangkan anak kecil tidak masuk surga dan tidak masuk neraka. Mendengar jawaban yang tidak memuaskan tersebut Al-Asy’ari meninggalkan (i’tizal) majlis gurunya dan kemudian mendirikan majlis sendiri.
Pokok pikiran dari Asy’ariyah antara lain:
a. Allah memiliki sifat. Tidak masuk akal jika Allah tidak memiliki sifat, seperti “mengetahui”. Allah pasti mengetahui dengan zatnya.
b. Alqur’an bukan makhluk, bukan diciptakan. Berarti Alqur’an adalah qodim, bukan hadits.
c. Ada kemungkinan manusia melihat Allah dengan mata kepala di akhirat. Bila Allah memang menghendaki, segalanya akan menjadi mungkin.
d. Perbuatan manusia diciptakan oleh Allah. Namun manusia punya kasb (perolehan, usaha). manusia melakukan perbuatan sesuai dengan daya yang diberikan oleh Allah.
e. Konsep keadilan, Allah memiliki kekuasaan dan kebebasan yang mutlak untuk melakukan sesuatu. Memasukkan orang mukmin ke neraka atau memasukan orang kafir ke surga . Hal itu adalah kebebasan Allah dan tidak melanggar keadilan-Nya. Allah maha adil. Keadilan Allah tidak terjangkau oleh akal manusia.



















BAB III
AKHLAK TERPUJI


A. Tata Krama Berpakaian
Pakaian adalah hiasan lahiriyah yang merupakan cermin dari kondisi batin seseorang. Busana yang dipakai hendaknya sesuai dengan etika dan tata krama. Karena dari itulah orang lain akan memberikan penilaian. Sebelum membahas lebih lanjut tentang tata krama berpakaian, ada hal yang lebih mendasar yang harus dipahami, yakni tentang aurat dalam Islam. Berikut sedikit penjelasan tentang aurat.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dilihat orang lain. Aurat harus ditutup dengan pakaian. Masalah pakaian, Al-Qur’an menggunakanya dengan kata libas, tsiyab dan sarobil yang berarti segala sesuatu yang menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Rasulullah saw bersabda, “tidak dihalalkan bagi laki- laki membuka bagian badan yang ini, antara pusar dan lutut, kecuali dihadapan istrinya.” (HR. Darul Quthni dan Baihaqi). Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan, sebagaimana firman Allah swt.dalam QS. An-Nur, 24: 31.
                                                                             •     
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

Berdasarkan ayat tersebut dapat diberi penjelasan, bahwa hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Para ulama sepakat bahwa ayat ini termasuk dalil qoth’i (pasti) bukan masalah khilafiyah sebagaimana anggapan sebagian orang.
Pakaian dan perhiasan merupakan pertanda dari peradaban dan kemajuan. Tidak memperhatikan pakaian berarti kembali ke alam primitif. Islam sangat memperhatikan masalah pakaian, sehingga memperinci keterangan anggota badan yang boleh dibuka dan yang wajib ditutupi. Sekalipun seorang tua yang sudah tidak mempunyai nafsu dan tidak ada orang lain yang bernafsu kepadanya. (QS. An-Nur,24: 59 ).

                     
“Dan apabila anak-anakmu Telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

B. Fungsi Pakaian
Ada beberapa fungsi pakaian, antara lain :
1. Sebagai penutup aurat. Menutupi bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain.
2. Sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan di hadapan Allah dan sesama manusia. Sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Al- A’raf, 7 : 26

          •           
“Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat”.

3. Sebagai pelindung, melindungi tubuh dari gangguan luar seperti panas, hujan angin dan sebagainya. Juga sebagai tameng dalam peperangan. QS.An-Nahl, 16: 81

                          
“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang Telah dia ciptakan, dan dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan dia jadikan bagimu Pakaian yang memeliharamu dari panas dan Pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya)”.

Secara lebih rinci adab berpakaian dapat dijelaskan seabagi berikut :
a. Membaca doa berpakaian.


“segala puji bagi Allah yang telah menutupi badanku dengan pakaian dan menganugerahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dari padaku.”

Apabila masih kesulitan, paling tidak membaca bismillaahirrahmaanirrahiim, sebelum memakai pakaian.
b. Memulai dengan anggota badan sebelah kanan dan melepas pakaian dengan anggota badan sebelah kiri.
c. Menutup Aurat.
d. Tidak memakai pakaian tipis sehingga tembus pandang.
e. Menghindari pakaian ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuh.
f. Tidak berlebih-lebihan dalam berpakaian, sehingga dapat menimbulkan pikiran negatif bagi yang melihatnya.
g. Tidak boleh sombong atau takabur dengan pakaian yang dikenakan.
h. Tidak meniru dandanan perempuan jahiliyah. Orang jahiliyah dalam berdandan membuka dada dan menutup kepala dengan menampakkan kalungnya, leher dan tengkuknya, membuka betis atau mengenakan busana ketat yang membentuk tubuhnya .QS. Al-Ahzab, 33:33, ”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang- orang jahiliyah yang dahulu.”
i. Tidak menyerupai pakaian laki-laki bagi perempuan, dan sebaliknya laki- laki tidak menyerupai pakaian perempuan.
j. Menjaga kebersihan, kerapian dan keserasian dalam berpakaian

C. Tata Cara Berhias
Berhias berarti memelihara wajah dan anggota tubuh yang telah dianugerahkan Allah kepada kita agar tetap terjaga dan dapat tampil sebaik-baiknya. Berhias tentu tidak dilarang dalam Islam asal sesuai dengan situasi dan kondisi serta tidak melanggar aturan syar’i. Lebih dari itu berhias hendaknya diniatkan sebagai bentuk rasa syukur dan dalam rangka menghadapkan wajah kita kepada Allah.
Sebagai orang yang beriman, kita yakin bahwa Rasulullah telah memberikan tuntunannya dengan baik untuk dapat diikuti. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berpakaian dan berhias antara lain ;
1. Menutup aurat.
Bentuk dan model seperti apapun dalam berbusana, sarat pertama dan utama adalah menutup aurat. Bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain harus tertutup. Hadits Rasul yang berarti, “Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat sebelum ini, pertama, kaum lelaki yang memegang cambuk seperti ekor sapi, kedua perempuan yang berpakaian seksi dan berjalan melenggok- lenggok sambil memperlihatkan anggota tubuhnya yang menarik. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian sekian.”

2. Menggunakan wangi-wangian secukupnya saja dan tidak berlebihan.
Hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Khuzaimah Nabi bersabda “Allah tidak akan menerima shalat dari seorang perempuan yang keluar ke masjid dengan wangi-wangian yang semerbak sebelum dia pulang lalu mandi (untuk menghilangkan bau semerbak ).
3. Memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut dan merapikan jenggot.
4. Dilarang mengubah ciptaan Allah seperti mengeriting rambut, mencukur alis, mengenakan cemara, (menyambung rambut) membuat tahi lalat dan bertato.
5. Laki-laki dilarang menyerupai perempuan dan sebaliknya perempuan dilarang berhias ala laki-laki.
6. Menggundul sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain tumbuh memanjang.

D. Tata krama Bertamu Dan Menerima Tamu
Islam memang agama yang sempurna. Islam memberikan aturan dalam semua segi kehidupan, termasuk bertamu dan menerima tamu. Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan, pertama berkait dengan adab bertamu, antara lain :
1. Mempunyai tujuan baik yang diridhoi oleh Allah swt, bukan untuk hal-hal yang negatif dan dilarang agama.
2. Jangan bertamu di sembarang waktu. Pilih saat yang tepat, dimana tuan rumah ada di rumah dan tidak merasa terganggu. Jangan bertamu pada saat sibuk, istirahat, atau pada waktu makan karena akan menganggu tuan rumah.
3. Meminta ijin dan mengucapkan salam kepada tuan rumah sebelum masuk. Dijelaskan dalam QS. An-Nur 24: 27

     •              
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

4. Bila tiga kali tidak ada jawaban, maka sebaiknya diurungkan. Tidak boleh memaksa masuk. Bisa jadi tuan rumah baru tidak bisa diganggu. Rasulullah menjelaskan dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.



“Jika seseorang di antara kamu telah meminta ijin tiga kali, lalu tidak diijinkan, maka hendaklah dia kembali”.

5. Tidak memaksa masuk bila tidak ada orang yang ada di rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nur 24: 28

                         
“Jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja)lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

6. Tidak berlama-lama, seperlunya saja, mungkin tuan rumah ada acara lain.
7. Jangan melakukan kegiatan yang menyebabkan tuan rumah terganggu. Misalnya memeriksa ruangan dan perabota, atau menggunakan fasilitas yang ada tanpa ijin, dan sebagainya.
8. Tawadlu’ dalam perkataan dan perbuatan, jangan menonjolkan diri.
9. Menghargai hidangan yang ada, tidak boleh mencela hidangan yang diberikan tuan rumah.
10. Tidak boleh bertamu lebih dari tiga hari kecuali tuan rumah mengharapkan untuk tinggal dirumahnya.
11. Pamit ketika pulang, dan berlapang dada terhadap sambutan yang telah diterima. Walaupun tuan rumah mungkin kurang memberikan perlakuan baik.
Beberapa hal di atas perlu diperhatikan dalam bertamu. Selain itu juga Islam juga memberikan tuntunan dalam menerima tamu, Dalam menerima tamu umat Ilam perlu memperhatikan hal-hal berikut, berkait dengan Adab menerima tamu, antara lain :
1. Menerima tamu harus dengan ikhlas dan penuh penghormatan.
2. Berpakaian sopan dan menutup aurat.
3. Memuliakan tamu tanpa membeda-bedakan status. Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.









“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya”. (HR. Bukhori Muslim)


4. Ramah, wajah berseri, tutur kata yang sopan dan tidak merasa keberatan/ terganggu atas kedatangannya.
5. Menjamu tamu dengan minuman dan kue bila ada.
6. Bila tamu datang dari jauh dan ingin menginap maka wajib menerima dan menjamunya maksiaml tiga hari. Sabda Rasulullah.








“Menjamu tamu itu tiga hari. Istimewanya sehari semalam. Apa yang dibelanjakan setelah tiga hari adalah sedekah. Dan tidak boleh bagi kamu tetap menginap (lebih dari tiga hari) karena hal itu akan memberatkan tuan rumah.” (HR. Tirmidzi)
7. Tuan rumah sebaiknya tidak memberesi hidangan yang disediakan sebelum tamu selesai makan.

E. Tata Krama dalam Perjalanan
Islam sebagai agama yang memberikan kedamaian dan keselamatan, memberikan aturan dan bimbingan di berbagai aspek kehidupan, termasuk ketika seseorang sedang menempuh perjalanan. Adapun etika dan tata krama dalam perjalanan antara lain sebagi berikut :
1. Membaca doa saat meninggalkan rumah, yaitu:



“Dengan menyebut nama Allah saya berserah diri. Tiada daya dan kekuatan kecuali pertolongan Allah”

2. Membawa perbekalan yang cukup.
3. Mentaati peraturan lalu lintas.
4. Kalau lebih dari dua orang harus ada yang bertanggung jawab (pemimpin).
5. Disunnahkan untuk shalat sunnah safar (shalat sunat dua rakaat sebelum bepergian).
6. Bila tiba waktu sholat tetap melaksanakan ibadah walaupun dalam perjalanan, dengan cara jama’ atau qashar.
7. Memperbanyak doa.










BAB IV
AKHLAK TERCELA


A. Menghindari Minuman keras (Khamr)
Minuman keras atau khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan. Islam dengan tegas melarang umatnya meminum minuman keras. Karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Minuman keras menjadikan seseorang hilang kesadaran atau hilang akal, baik sedikit atau banyak. Padahal akal adalah bagian yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dialah yang menyetir dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
Apabila kesadaran seseorang telah menurun akibat dari minuman keras, maka akal sehatpun tidak dapat bekerja secara baik. Aturan dan nurma yang diyakini dan dipegang teguh saat pikiran jernih menjadi kabur bila akal terganggu. Sehingga tidak aneh bila seseorang yang dalam keseharian menunjukkan perilaku yang baik dan simpatik namun dapat melakukan kejahatan besar karena telah diawali dengan minum khomr.
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah 5: 90

               
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

Hukum minum khomr dalam Islam telah jelas, yakni Haram. Tidak boleh diminum, baik sedikit maupun banyak. Bila tetap melakukannya maka terjatuh pada perbuatan doa. Sebagaimana sabda Nabi.







“Semua yang memabukkan itu khomr, dan semua yang memabukkan itu haram hukumnya”. (HR. Muslim)

Keharaman khamr tidak tergantung pada jumlah. Baik dalam jumlah sedikit atau banyak, sampai memabukkan atau tidak sampai memabukkan, tetap hukumnya haram. Rasulullah mengatakan :



“Sesuatu yang bila diminum banyak memabukkan, maka sedikitpun tetap haram” (HR. Imam Ahmad dan Imam empat).
Sesungguhnya setan berjuang untuk menggoda manusia dari berbagai pintu. Khomr adalah salah satu pintu yang dimanfaatkan oleh syetan untuk menjerumuskan manusia pada perbuatan tercela dan maksiat yang lebih jauh lagi. Menjauhkan manusia dari ingat kepada Allah, menimbulkan permusuhan dan saling membenci. Firman Allah QS. Al-Maidah 5: 91.
                     
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjud, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

Hukuman bagi peminum khomr, dijelaskan dalam sebuah hadits dari anas putera Malik RA, “bahwasanya telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Peminum khomr. Lalu beliau memukul (menjilid) dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali pukulan”. Berkata Anas RA. “Abu bakar pernah melaksanakan hukuman seperti itu pada masa kekhalifahannya. Tetapi Umar RA. Pertama-tama ia meminta pendapat kepada para sahabat. Lalu Abdurrahman Bin Auf berkata, “Sesungguhnya seringan-ringannya hukuman peminum khomr itu dipukul sebanyak 80 kali pukulan”. Lalu umarpun melakukan hukum jilid bagi peminum khomr sebanyak itu”. (Hadits disepakati oleh Imam Bukhori dan Muslim).
Berdasarkan hadits di atas jelaslah bahwa khomr betul-betul dilarang dalam Islam. Hukuman bagi peminum khomr tidaklah ringan. Yakni dipukul hingga 80 kali pukulan. Hal itu mengisyaratkan bahwa memang terkandung bahaya besar dibalik khomr. Sehingga hal itu betul-betul harus dihindari. Bila seseorang melanggar, maka hukuman berat telah menghadang. Bisa jadi hukuman tersebut tidak apat dilaksanakan di negara yang memang tidak berpegang teguh pada hukum Islam. Namun hukum tetap hukum. Kalau tidak dapat terlaksana di dunia, siksa di akhirat akan lebih memberatkan dan lebih dahsyat.
Oleh karena itu menghindari khomr adalah langkah besar untuk menghindarkan diri dari kehancuran. Jangan sampai seseorang tergiur untuk mencoba. Karena bila seseorang telah berani mencoba, berarti telah membuka pintu kemaksiatan yang lebih besar lagi.
Meninggalkan minuman keras banyak mengandung hikmah antar lain:
1. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras.
3. Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras.
4. Menjaga hati agar tetap taqorrub, mendekatkan kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah.

B. Manjauhi Judi (Maisir)
Judi, dalam Alquran disebut dengan istilah maisir berasal dari kata “yasara”, berarti mudah. Secara istilah, judi memiliki bberp pengertin, antara lain :
1. Mengambil harta orang lain dengan cara sangat mudah tanpa bersusah payah.
2. Judi adalah segala bentuk perbuatan yang mengandung spekulasi, dan ada pihak lain yang dirugikan.
3. Judi adalah setiap permainan yang dilakukan dengan cara merampas harta orang lain atau merugikan orang lain (Menurut Imam syaukani).
Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa berjudi adalah, suatu aktivitas yang direncanakan atupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan ataupun taruhan yang tidak dibenarkan, bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan. Orang laki-laki pada jaman jahiliyah berjudi dengan laki-laki yang lain dengan taruhan istri dan hartanya, siapa yang menang berhak mengambil isteri dan harta dari yang kalah, kemudian turunlah surat Al-Baqoroh ayat 219, yang membahas tentang perjudian.
          ••       
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya....".

Berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa judi atau maisir mengandung madhorot yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan manfaat yang dirasakan. Seseorang yang terlibat pada permainan judi akan merasa ketagihan. Bila memperoleh kemenangan dia akan senang ddan cenderung menghambur-hamburkan hartanya, karena harta tersebut diperoleh dengan sangat mudah tanpa melalui perjuangan yang berat. Sementara apabila mengalami kekalahan dia akan penasaran untuk terus mengikuti permainan dengan segala harta benda yang dimiliki, untuk mengejar kekayaan yang semu.
Judi mengandung tingkat spekulasi yang tinggi. Dari spekulasi yang ada dimungkinkan ada satu atau dua orang yang menang, namun orang yang menderita kekalahan jauh lebih banyak. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak akan dapat untung orang yang bermain judi. Karena kalaupun mendapatkan kekayaan, itu hanya sesaat. Kemungkinan akan segera di putar lagi dalam meja judi, sehingga kekayaan yang sesungguhnya tidak akan diperoleh.
Lebih dari itu harta yang diperoleh dari perjudian tidak akan membawa barokah. Karena diperoleh dari jalan yang tidak halal. Sebesar apapun harta yang dimiliki kalau tidak barokah maka tidak aka membawa ketenangan. Sebaliknya harta yang barokah karena diperoleh dengan jalan yang halal akan memberikan ketenangan dan kedamaian. Ketenangan dan kedamaian itulah sesuatu yang mahal, yang tidak dapat diukur dengan nilai materi.
Permainan judi memiliki banyak ragam dan jenisnya, terlebih lagi dalam kehidupan modern. Manusia memiliki kreativitas yang tinggi terutama untuk mendapatkan kesenangan yang berlimpah dalam urusan dunia, diantara model perjudian yang berkembang saat ini adalah;
1. Dadu, yaitu permainan dengan undian. dalam bahasa arab dadu diberi nama an-Narod atau zahrotuththowilah. Menurut sebagian ulama Imam al- dzahabi didalam kitabnya Al-kabaair, dadu bukanlah kebenaran tetapi kesesatan, hukumnya haram sekalipun tanpa perjudian, berdasarkan hadits Nabi ; “ Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya didalam daging babi dan darahnya. (HR.Muslim).
2. Kartu remi; Dikenal dalam bahasa arab dikenal dengan nama la’batulwaraqah. Syaikh Mashur bin Hasan ali salman berkata; “ kalau kita tinjau permainan remi menurut pendapat yang benar hukumnya haram, sama dengan dadu, menyerupai orang kafir, ahli maksiat dan orang gila.
3. Lotre; dalam bahasa Arab dikenal dengan nama al-Qimar, maksudnya saling menggadaikan barang, yang menang bertambah dan yang kalah berkurang, hukum lotre adalah haram.
4. Semua permainan yang melupakan ibadah; Abdullah bin Umar ketika ditanya tentang hukum bermain catur, maka beliau menjawab; semua permainan yang malalaikan dzikir kepada Allah dan melupakan sholat dinamakan al-maisir ( judi ), hukumnya haram dan harus ditinggalkan.
5. Menjual benda yang belum jelas; Abu hurairoh berkata; Rasulullah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli ghoror (belum jelas ).(HR.Muslim)
6. Menyabung binatang, menurut imam Nawawi lomba pertandukan kambing dan menyabung ayam adalah lomba yng paling keji dan buruk dan tidak satupun ulama berselisih tentang keharamannya
7. Permainan yang merusak badan. Menurut badan pembahas Figh Islami Rabithoh Alam Islami tahun 1408 H. memutuskan pertandingan tinju yang biasa dilakukan sebagai olahraga atau pertunjukan dan lomba diharamkan, karen menyakiti jiwa dan merusak badan.
8. Semua permainan yang disertai taruhan; sahabat qudamah berkata; semua bentuk permainan yang disertai taruhan atau judi hukumnya haram dan termasuk judi, Allah melarangnya dan barang siapa yang berulang kali bertaruh, maka ditolak persaksiannya.
Judi jelas akan mendatangkan kerugian, baik secara individu maupun kerugian sosial secara umum. Secara individu seseorang yang gemar judi akan menjadi malas untuk bekerja, hanya menggantungkan keberuntungan. Judi juga menjadikan seseorang hanya berangan-angan memperoleh sesuatu tanpa disertai usaha dan kerja keras.
Hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan berjudi yaitu :
1. Tidak diterima kesaksian orang yang berjudi.
2. Diberikan hukum fisik berupa pukulan dan dihancurkan peralatan judinya.
3. Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya.
4. Pemain judi mendapat laknat dari Allah.
5. Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya.
6. Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi daripada beribadah.
7. Pemain judi dapat diberikan hukuman menurut hukum yang berlaku untuk memberi pelajaran.
8. Pemain judi dapat diambil alih hak penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta keluarganya.
Judi memang sesuatu yang membahayakan. Betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial, karena itu perjudian membawa akibat buruk bagi pelakunya diantaranya yaitu :
1. Terperangkap dalam lingkaran setan yang akan merugikan diri dan orang lain.
2. Mengacaukan kehidupan ekonomi diri dan keluarga karena ketidak pastian usaha yang dilakukan.
3. Manjauhkaan diri dari taat kepada Allah karena terhalang untuk dzikir dan beribadah kepada Allah.
4. Menjadikan orang malas bekerja, karena terjebak pada angan-angan semu belaka.
5. Menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan sesama
6. Menyebabkan orang melalaikan kewajiban terhadap diri, orang lain, dan penciptanya.
7. Menghancurkan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
8. Mengikis rasa tanggung jawab.
9. Menimbulkan kesedihan dan penyesalan sebab perbuatan judi dapat menghilangkan harta dan harga diri seseorang dalam waktu yang relatif singkat.
Setiap ada kemungkaran, maka menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk turut mengingatkan dan meluruskan. Mengingat betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi ataupun masyarakat, maka diperlukan upaya-upaya yang integral dari berbagai pihak, diantaranya adalah :
1. Ulama, hendaknya senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar dalam setiap waktu dan keadaan dengan cara yang bijaksana.
2. Umaro’, atau para pemimpin hendaknya bersikap tegas terhadap para penjudi sebelum hal hal itu berkembang menjadi penyakit sosial.
3. Masyarakat saling menjaga lingkungannya agar terhindar dari praktik perjudian. Di antara masyarakat bisa saling memberi nasihat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian.
4. Meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan, sehingga tercipta benteng pribadi yang mampu membentengi diri dari perilaku yang tidak dibenarkan.
5. Menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis sebagai pilar utama kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Apabila masyarakat mampu menghindarkan diri dari perbuatan yang dilarang, niscaya akan tercipta kehidupan yang aman damai dan tentram. Hikmah menghindari perjudian antara lain :
1. Perekonomian keluarga akan lebih stabil dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizki yang barokah.
2. Lebih mantap dan khusuk dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah, karena tidak diganggu oleh pikiran dan khayalan yang semu.
3. Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
4. Bangunan kehidupan keluarga menjadi lebih kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan.
5. Memupuk rasa tanggung jawab terhadap keluarga.
6. Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga harga diri seseorang .
7. Memperlncar roda perekonomian, karena seseorang harus bekerja untuk mendapatkan hasi. Tidak hanya duduk di meja judi.

C. Menghindari Perbuatan zina
Salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam adalah Zina. Pengertian Zina adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan. Berdasarkan definisi tersebut maka unsur perzinaan, adalah :
1. Terjadi hubungan seksual antara dua orang.
2. Kedua orang tersebut belum ada ikatan pernikahan yang sah

Zina merupakan salah satu dosa besar yang mendekati saja merupakan larangan keras, apalagi melakukan. Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Isro 17: 32
         
”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.

Zina dibagi menjadi dua macam, yakni Zina Muhson, dan zina Ghoiru muhson. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki yang sudah menikah. Sedangkan zina ghoiru muhson adalah zina yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki yang belum menikah. Keduanya merupakan pelaku dosa besar dan harus mendapatkan hukuman, di dunia maupun di akhirat.
Hukuman bagi orang yang berzina adalah dipukul atau dirajam. Hukuman dapat dilakukan apabila yang bersangkutan benar-benar melakukan hubungan seksual di luar nikah.. Untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar melakukan perbuatan zina, maka diperlukan penetapan hukum secara syara’. Rasulullah sangat berhati-hati dalam melaksanakan hukuman bagi pelaku zina, Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduhkan atau yang mengaku berzina itu benar- benar berbuat.
Secara garis besar, hukuman zina ada dua macam, yaitu :
1. Rajam, jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia.
2. Dera dan Taghrib. Dera disebut juga dengan jilid, adalah jenis hukuman berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan. Sedangkan Taghrib adalah jenis hukuman berupa pengasingan ke suatu tempat yang terasing dan jauh dari jangkauan. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara.
Bagi pelaku zina muhsan maka hukumannya adalah dirajam, yakni dilempari batu sampai meninggal dunia. Sedangkan Zina ghoiru muhsan hukumannya adalah didera 100 Kali dan taghrib, atau diasingkan selama satu tahun. Allah berfirman dalam QS. An-Nur 24: 2

• •  •                         
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Mengingat hukuman zina yang sangat berat maka seseorang harus sangat berhati-hati untuk mengatakan orang lain telah melakukan perbuatan zina. Menuduh berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Firman Allah swt dalam QS. An-Nur 24: 23

•             
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,

Perbuatan menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka, dan setengahnya (empatpuluh kali jika pelakunya budak hamba sahaya). Hukuman menuduh berzina dapat gugur, dalam arti si penuduh dibebaskan dari hukuman qadzaf, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut :
1. Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul- betul berzina.
2. Li’an, jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli’an kan istrinya.
3. Tertuduh mau memaafkan.

Setiap muslim harus berjuang untuk bisa terhindar dari perzinaan, di tengah kehidupan yang sudah semakin bebas. Karena akibat dari perzinaan sangat luas dan amat membahayakan, antara lain :
1. Menghilangkan nasab (garis keturunan).
2. Penularan penyakit berbahaya.
3. Penghancuran keutuhan rumah tangga.
4. Menurunkan martabat manusia.
5. Mencemarkan nama baik keluarga.
6. Menimbulkan penderitaan bagi anak keturunan.
7. Konflik batin, karena telah melakukan dosa besar.
Guna menghindarkan diri dari perbuatan yang dilarang tersebut maka beberapa upaya perlu dilakukan untuk menghindari perzinaan antara lain :
1. Memperkuat keyakinan agama dengan ibadah.
2. Menghindari pergaulan bebas.
3. Menundukkan pandangan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. An-Nur 24: 30-31.

            •                    .... 
”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".

”Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.

4. Memanfaatkan waktu luang untuk hal positif.
5. Menghindari perbuatan yang mendekati zina.
6. Berteman dengan orang yang sholih.
7. Segera menikah jika khawatir jatuh zina.
8. Berpuasa.
9. Bertekad diri untuk tidak melakukan zina.

Sebenarnya kalau dicermati hadits Nabi Muhammad saw, berikut ini merupakan peringatan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang. Sabda nabi yang berarti : “Apabila perbuatan zina (pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit yang mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyang akan menyebar diantara mereka.”
Zina merupakan perbuatan yang jelas diharamkan. Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar, hikmah diharamkannya antara lain:
1. Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina , umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
2. Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga.
3. Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri apabila suminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
4. Timbulnya rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.
5. Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang kholik

D. Menjauhi Narkoba
Narkoba adalah narkotika dan obat terlarang lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis atau semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dan obat-obat terlarang lainnya merupakan obat yang dapat menurunkan kesadaran seseorang, dengan berbagai efek. Narkoba esensinya sama dengan khomr, yakni sesuatu yang memabukkan. Hukumnya sangat jelas, yakni Haram. Karena madhorotnya jauh lebih banyak dari manfaatnya.
Ada beberapa bentuk narkoba, seperti :
1. Narkotika
2. Psiko tropika
3. Putauw
4. Shabu-shabu
5. Ganja
6. Ecstasi
7. Heroin
Semua barang-barang tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahkan bisa membawa kematian. Beberapa akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi narkoba antara lain :
1. Perhatian dan konsentrasi menurun
2. Sikap dan tingkah laku cenderung melawan peraturan.
3. Terlalu berani mengambil resiko.
4. Murung dan depresi.
5. Senang menghabiskan waktu sendiri di gudang, toilet, ruang gelap.
6. Hiper aktif, sering membalas.
7. Sering mencuri
Bagaimana sikap kita terhadap para pecandu narkoba. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menghadapi pecandu narkoba, antara lain :
1. Jangan dijauhi. Dengarkan ceritanya, keluh kesahnya dengan sabar sambil mengawasi dan membantu mencarikan solusi yang tepat.
2. Ajak dia untuk berkonsultasi dengan orang yang dia percaya, seperti guru, pembimbing agama, dokter, psikiater, terutama orang tuanya sendiri.
3. Untuk sementara waktu, minta dia untuk tidak bergaul dengan teman-teman pecandu lainnya.
4. Bila tingkat kecanduan sudah sangat parah, ajaklah dia untuk melakukan program detoxifikasi (pembersihan racun) di rumah sakit atau pusat rehabilitasi.
Selanjutnya bagaimana cara kita sendiri untuk dapat terhindar dari bahaya narkoba. Beberapa hal perlu dilakukan, antara lain :
1. Siapkan beberapa alasan untuk mengatakan TIDAK! untuk narkoba.
2. Jika dipaksa, tinggalkan saja mereka.
3. Cari teman yang baik, yang dapat membawa ke arah positif.
4. Cari kegiatan lain yang positif, seperti olah raga, seni, pecinta alam.
5. Selalu mohon kepada Allah untuk diberi bimbingan dan kekuatan.

E. Mencuri
Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain tanpa seijin yang punya untuk dikuasai atau dimiliki. Perbuatan mencuri tentu dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemilik barang. Pelaku pencurian dapat dikenai hukuman apabila tindakan pencuriannya itu telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pencurian dilakukan oleh orang yang sudah mukallaf artinya sudah baligh dan berakal, dan ia melakukan pencurian itu dengan kehendaknya sendiri. Dengan demikian pencurian yang dilakukan anak kecil atau orang gila atau dilakukan karena dipaksa orang lain tidak dikenai hukuman dari pencurian tersebut.
2. Barang yang dicuri mencapai satu nishab, maksud nishab barang curian itu adalah apabila barang yang dicuri itu senilai 36.6 gr emas, atau seperempat dinar. Sabda Rasulullah SAW. Artinya : “Diriwayatkan dari Aisyah berkata; Rasulullah bersabda; Tidak dipotong tangan pencuri pada pencurian seperempat dinar dan seterusnya atau lebih” (Muttfaq’alaih).
Pencurian ini tentu hukumnya haram bahkan bisa termasuk dosa besar. Pencurian termasuk kejahatan yang sangat membahayakan dalam kehidupan. Rasulullah bersabda : Artinya “Tidaklah sesorang itu mencuri, ketika dia mencuri, ia sebagai seorang yang beriman , dan dalam riwayat yang lain dikatakan, bila seseorang mengerjakan yang demikian (mencuri) maka lepaslah islamnya dari lehernya, jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud ).
Sangsi bagi pencuri dalam Islam amat berat. Yakni potongtngan atau kaki. Beratnya sangsi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik seseorang. Hak milik harus dijamin dan dihargai, tidak bolah diambil begitu saja. Sehingga orang yang berani mengambil harta orang lain yang bukan menjadi haknya akan mendapatkan sangsi yang tegas. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah 5: 38
              
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Hukum bagi pelaku pencurian yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah dikemukakan adalah potong tangan yang dilakukan oleh hakim dan pencuri wajib mengembalikan barang. Kemungkinan karena sudah dimakan atau dibelanjakan maka pencuri itu wajib mengganti barang yang dicuri itu senilai harga barang yang dicuri tersebut.
Adapun urutan-urutan pelaksanaan bentuk hukuman bagi pelaku pencurian yang telah memenuhi syarat adalah sebagai berikut;
1. Hukuman bagi pencuri pertama bentuk hukumnya adalah dipotong tangan kanannya melalui pergelangan tangannya.
2. Hukuman pencurian kedua dipotong kaki kirinya, melalui ruas tumitnya.
3. Hukumpencurian yang ketiga ialah dipotong tangan kirinya melalui ruas pergelangan tangan.
4. Hukum pencurian yang keempat ialah dipotong kaki kirinya pada ruas tumitnya.
5. Pencurian yang kelima diasingkan ditempat pengasingan atau dipenjarakan atau ditazir sehingga ia benar-benar bertaubat sehingga tidak melakukan pencurian lagi.
Pembuktian terhadap pelaku pencurian ada tiga. Apabila salah satu saja sudah dilakukan maka secara hukum sudah terbukti misalnya;
1. Berdasar pengakuan dari pencuri itu sendiri, yang mengaku dengan sadar, tanpa adanya paksaan dari orang lain.
2. Berdasarkan pengaduan dari orang lain yang dapat dipercayai, tidak fasik dan telah amengambil sumpah untuk dapat dipercaya atas kebenaran pengaduannya
3. Berdasarkan kesaksian dua orang saksi yang merdeka dan memiliki sifat adil.
Pelaksanaan hukum bagi pencuri tentu harus dilaksanakan. Itu hanyalah hukum di dunia, yang mudah-mudahan bila telah dilaksanakan seseorang akan dapat diampuni dan terhindar dari adzab akhirat yang lebih dahsyat. Namun karena hambatan hukum yang tidak memungkinkan untuk diberlakukan, maka mungkin seseorang bisa terhindar dari hukum dunia. Namun sesungguhnya dia tidak akan lepas dari hukum yang berlaku di akhirat.
BAB V
TASAWUF


A. Pengertian Tasawuf
Ada beberapa pendapat mengenai asal kata dari tasawuf, antara lain :
1. Shafa (suci), kesucian batin kaum sufi. Maksudnya adalah orang yang yang selalu menyucikan dirinya di hadapan allah SWT.
2. Shaff (barisan), kaum sufi selalu memilih Barisan (shaf) paling depan dalam shalat berjamaah.
3. Shuffah (serambi tempat duduk), serambi masjid nabawi, tempat bernaung kaum sufi. Sekelompok orang di masa Rasulullah yang hidupnya banyak di serambi masjid, da mereka mengabdikan hidupnya untuk beribadah kepada Allah.
4. Theosophi, hikmah/kearifan ketuhanan.
5. Shuf (bulu domba), kaum sufi biasa menggunakan pakaian dari bulu domba, yang mencerminkan kesederhanaan.

Berkait dengan Pengertian tasawuf secara istilah, ada beberapa pendapat, antara lain :
1. Tasawuf adalah keberadaan seorang hamba bersama Allah tanpa adanya penghubung.
2. Tasawuf berarti mengosongkan diri dari akhlak tercela (takhalli), menghiasi diri dengan akhlak terpuji (tahalli) dan mengalami kenyataan ketuhanan (tajalli).
3. Tasawuf berarti cara menyucikan diri, meningkatkan akhlak dan membangun kehidupan jasmani dan rohani untuk mencapai kebahagiaan abadi.

Sedangkan pengertian dari ilmu tasawuf sendiri adalah Ilmu yang mempelajari usaha untuk membersihkan diri, mengendalikan hawa nafsu, mencari jalan kesucian menuju puncak kualitas spiritual dalam ridho Allah.
Tasawuf telah berkembang sejak jaman dahulu sampai saat ini. Sumber Tasawuf adalah
1. Alquran.
2. Assunnah
Segala yang dilakukan para sufi dalam bentuk langkah-langkah spiritual semua berdasar pada alquran dan assunnah. Alquran merupakan firman Allah yang di dalamnya terkandung muatan-muatan ajaran Islam, baik aqidah, syariah maupun muamalah. Ketiga hal tersebut banyak tercermin dalam ayat-ayat yang terkandung dalam Alquran. Nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran ada yang dapat dipahami secara tekstual lahiriyah, namun ada juga yang perlu dipahami secara kontekstual rohaniah. Jika dipahami secara lahiriyah saja, ayat-ayat Alquran akan terasa kaku, kurang dinamis dan tidak mustahil akan muncul persoalan-persoalan yang tidak dapat diterima secara rohaniah
Secara umum ajaran Islam mengatur kehidupan yang bersifat lahiriyah dan batiniyah. Pemahaman terhadap unsur kehidupan yang bersifat batiniyah inilah yang pada gilirannya akan melahirkan tasawuf. Unsur kehidupan tasawuf ini mendapat perhatian yang cukup besar dari sumber ajaran Islam, Alquran dan assunnah serta praktik kehidupan nabi dan para sahabat.
Salah satu contoh kehidupan tasawuf adalah ayat alquran yang menggambarkan kemungkinan manusia dapat saling mencintai dengan Allah SWT. Seperti kisah cinta tokoh sufi Rabiah Al-Adawiyah. Sebagaimana dalam firmannya QS Ali ‘Imran 31.
     •          
“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam Alquran Allahpun juga menyuruh kepada hamba-Nya untuk senantiasa membersihkan diri dengan bertaubat kepada Allah, mohon ampunan sehingga memperolah cahaya dari-Nya. Firman Allah QS. At-Tahrim 8
       •        •         •                  •     
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersama Dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Bagi kaum sufi, ayat tersebut cukup jelas memerintahkan kepada umat Islam untuk senantiasa membersihkan diri. Proses pembersihan diri inilah yang ditempuh para ahli sufi yang kemudian menjadi sebuah metode yang terbukti mampu mengantarkan mereka mencapai puncak spiritual. Salah satu contoh puncak yang dicapai oleh hamba adalah perasaan cinta yang luar biasa terhadap Allah. Rasa cinta yang tidak terkalahkan oleh apapun dan siapapun. Di situlah nikmatnya beribadah. Kenikmatan yang tidak dapat digambarkan dengan kata-kata, melainkan dialami secara nyata.

B. Peran dan Fungsi Tasawuf
Tasawuf memiliki peran yang sangat besar dalam pembentukan akhlak seseorang. Tasawuf merupakan upaya pembersihan diri dan pendekatan diri kepada Allah. Orang yang telah memiliki jiwa yang bersih akan terlahir sikap dan perilaku yang baik. Oleh karena itu tidak ada dalam sejarah, seorang ahli sufi melakukan maksiyat atau perilaku yang buruk di tengah masyarakat. Karena dengan kejernihan hatinya seorang sufi memiliki kehalusan budi untuk menghindari hal-hal yang negatif, diganti dengan hal-hal yang diperintahkan dalam agama.
Tasawuf adalah penyucian diri. Banyak orang yang berkeinginan untuk menyucikan dirinya. Namun upaya yang dilakukan hanya sekedarnya. Menjalankan syariat yang dilakukan orang pada umumnya. Sementara orang yang telah memantapkan diri memasuki dunia tasawuf dia akan melakukan upaya pembersihan diri secara sungguh-sungguh. Melaksanakan tahap demi tahap langkah spiritual dan dibimbing oleh seorang guru. Dia melakukan kerja keras, namun bukan jasmaniyah, melainkan kerja keras batiniyah. Melalui kerja keras itulah seseorang akan mendapatkan pengalaman batin yang luar biasa. Hatinya akan menjadi lembut, pikiran jernih. Otomatis perilaku negatif akan jauh dari pikiran dan bayangan.
Dengan demikian tasawuf memiliki banyak fungsi, antara lain :
1. Memberikan tuntunan untuk membersihkn hati dan menjernihkan pikiran. Melalui tahap-tahap yang telah dilalui oleh para tokoh sufi sebelumnya.
2. Memberikan arahan untuk pembersihan diri dan pendekatan diri kepada Allah. Hanya syariat saja belum cukup mengantarkan seseorang sampai ke puncak ma’rifat. Seserang harus mampu menangkap hakekat dari apa saja yang dilakukan.
3. Menuntun manusia untuk berakhlak mulia, dengan menjauhkan diri dari penyakit-penyakit hati. Dengan kebersihan hati, kejernihan pikiran, niscaya akan membawa seseorang berakhlak mulia.

C. Hubungan Tasawuf dengan Akhlak
Jika tasawuf dipahami sebagai ilmu tentang filsafat hidup, ilmu tentang bagaimana mengelola hati agar menjadi baik, maka jelaslah bahwa hubungan akhlak dengan ajaran tasawuf sangat erat. Terutama yang terkait dengan aspek akhlak bathini semisal ikhlas dalam beribadah, tawakal, tawadlu, sabar dan lain sebagainya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ada sebagian ulama yang mengartikan bahwa inti tasawuf adalah akhlak itu sendiri. Hal ini, misalnya, dikatakan oleh Abdul Qadir Isa dalam kitab Haqa’iq ‘an al- tashawuf. Menyatakan bahwa tasawuf itu semuanya akhlak, barabg siapa yang bertambah baik akhlaknya, berarti semakin baik pula kadar kesufiannya. Adalah kontra produktif, seseorang mengaku sebagai sufi, tetapi berakhlak buruk.
Secara kategoris, tasawuf dapat dibagi menjadi dua, pertama, tasawuf nazhari (yang bersifat teorotis filisofis). Model tasawuf ini dimunculkan oleh para filosof- sufi dengan mengedepankan beberapa ajaran tasawufnya, seperti, konsep hulul, wihdatul wujud, fana, baqa, dan lain-lain. Kedua, tasawuf ’amali (praktis), yaitu ajara-ajaran moral spiritul yang dimaksudkan untuk membentuk keshalehan seseorang, baik keshalehan ritual maupun sosial. Pada dataran inilah hubungan akhlak dengan tasawuf sangatlah erat bahkan keduanya memiliki muatan yang sama.
Memang ada sebagian orang tidak suka dengan istilah tasawuf, sebab tasawuf dianggab berasal dari ajaran non islam. Padahal inti ajaran tasawuf adalah ma’rifatullah (mengenal Allah), yang dalam hadits nabi disebut dengan istilah ihsan; yaitu bagaimana seseorang dalam beribadah (bertindak, bersikap, dan tutur kata) selalu merasa diawasi oleh Allah.
Tentang Ihsan ini Nabi saw, menyatakan bahwa Kamu beribadah kepada Allah seolah- olah kamu melihat-Nya, jika kamu tidak bisa melihat-Nya (dengan mata hati), maka ketahuilah sesungguhnya Dia melihatmu.” Dengan ma’rifatullah yang notabene merupakan pancaran dari nilai- nilai ihsan, maka muncul kesadaran moral dalam hidup seseorang yang disebut dengan istilah moral otonom. Sebagai contoh adalah jika seseorang menjadi karyawan yang selalu bekerja dengan rajin, profisional, dan tepat waktu, tapi bukan karena diawasi oleh pimpinannya, melainkan karena ia menyadari bahwa pekerjaannya itu adalah bagian dari ibadah dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak saja di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Berbeda dengan seseorang yang tidak memiliki moral otonom.Ia akan bekerja dengan ’baik’hanya ketika dilihat oleh atasannya,atau semata- mata karena ingin mendapatkan pujiannya. Orang seperti ini lebih banyak pamrihnya ketimbang ikhlasnya, akibatnya kalau ternyata atasannya tadak mengawasi, maka ia akan bekerja seenaknya, bahkan ia akan kecewa dengan apa yang selama ini ia kerjakan secara sungguh-sungguh, karena ternyata hal itu tidak mendapat pujian dari atasannya.
Bertasawuf tanpa akhlak adalah nonsense. Untuk itu, seorang sufi pasti memiliki akhlak yang luhur, tidak saja kepada Allah, tetapi juga kepada manusia dan seluruh makhluk-Nya. Islam adalah agama yang sangat menjaga keseimbangan dalam beragama.

D. Esensi Tasawuf
Esensi tasawuf adalah PENYUCIAN DIRI. Atau tazkiyatunnafs. Seseorang yang ingin benar-benar menyucikan dirinya dapat dilakukan dengan menempuh jalan tasawuf. Jalan tasawuf adalah usaha pendekatan diri kepada Allah melalui beberapa pendakian dari satu tingkat ke tingkat selanjutnya yang lebih tinggi, sebagaimana biasa dilakukan oleh ahli sufi. Hal itu dilakukan untuk mencapai tujuan utama bertasawuf, yakni ma’rifatullah.
Selanjutnya langkah-langkah yang harus ditempuh dalam bertasawuf adalah :
1. Syariat
2. Thariqat
3. Hakikat.
4. Ma’rifat.
Penjelasan dari masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Syariat
Sebelum memasuki lebih jauh pada inti pokok ajaran tasawuf, terlebih dahulu harus memahami secara mendalam masalah syariat. Syariat adalah aturan atau tata cara yang mengatur manusia dalam beribadah kepada Allah. Syariat, mengandung syarat dan rukun dalam hal ibadah dan muamalah.
Syariat tidak dapat ditinggalkan oleh kaum mutashowwifin. Karena syariat adalah unsur pokok bagi unsur-unsur selanjutnya. Antara syariat, hakikat, toriqot dan ma’rifat harus selalu berhubungan erat dan saling terkait. Toriqot tanpa syariat jelas batal dan tertolak. Oleh karena itu orang yang ingin memasuki dunia tasawuf harus memahami masalah syariat terlebih dahulu, yaitu peraturan peraturan yang telah ditetapkan, termasuk didalamnya hukum halal dan haram, sunnah, sesuatu yang diperintah dan dilarang, makruh mubah dan sebagainya.
Menurut ahli tasawuf, syariat baru merupakan tingkat pertama menuju jalan Allah. Tariqatlah yang merupakan amalan perbuatan untuk melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa tasawuf tidak dapat dilepaskan dari pondasi Islam berupa syariat. Dan tariqat tidak dapat dipisahkan dari syariat. Bila ada tariqat tidak sesuai dengan syariat maka jelas tariqat tersebut sesat.

2. Thariqat
Thariqat, berarti jalan kecil. Maksudnya jalan spiritual yang ditempuh para sufi. Thoriqat secara umum memiliki beberapa makna, antara lain :
a. Jalan kecil, jalan setapak menuju oase.
b. Jalan spiritual yang ditempuh para sufi dalam mendekatkan diri kepada Allah.
c. Metode sufistik dalam pendekatan diri kepada Allah.
d. Tingkatan kerohanian dalam pendekatan diri kepada Allah.
e. Metode pendekatan diri kepada Allah dengan cara penyucian diri melalui bimbingan seorang guru (mursyid)
Tariqat adalah jalan atau petunjuk dalam melaksanakan suatu ibadah sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah dan yang dicontohkan oleh beliau kepada para sahabatnya, tabi’in, tabi’it tabi’in dan terus bersambung sampai kepada para guru spiritual, ‘ulama, kyai secara bersambung sampai saat ini.
Setiap orang yang menempuh thariqat memiliki pengalaman spiritual yang berbeda walaupun tujuan yang ingin dicapai sama. Perjalanan thariqat dilakukan secara sadar dan sistematis melalui stasiun-stasiun (maqamat). Al-ahwal, adalah keadaan jiwa (mental states) yang datang secara spontan sebagai hadiah dari Allah.
Adapun sebab-sebab munculnya thoriqat antara lain :
a. Potensi fithrah manusia cenderung pada rohaniyah mendorong orang untuk menyelami dan mengasah potensi spiritualnya.
b. Perkembangan jaman yang semakin tidak menentu mendorong orang untuk mencari jalan keselamatan.
c. Jenuh terhadap kehidupan yang besifat materialis, mendorong orang untuk mencari ketenangan jiwa.
Thoriqat menjadi solusi alternatif dari kondisi tersebut. Seseorang menempuh thariqat untuk keluar dari permasalahan duniawi mencapai kebahagiaan hakiki. Kebahagiaan yang yang sulit digambarkan dengan kata-kata, namun dapat dicapai oleh manusia melalui pendakian spiritual dengan ijin Allah.
Dalam masalah tariqat, tujuan yang ingin dicapai sama namun amalan yang dilakukan bisa berbeda-beda. Misal masalah dzikir kepada Allah. Ada thariqat yang memiliki cara dzikir tertentu dengan suara, atau Dzikrul lisan. Ada dzikir yang hanya diucapkan dalam hati atau disebut dzikrul Qalbi, dan ada juga dzikir yang diucapkan secara rahasia, dinamakan dzikrus sirri. Dzikir lisan biasanya berupa Laailaaha illallah, Dzikir Qalbi berupa Allah, dan dhikir sirr berupa “hu” berarti dia, maksudnya dia Allah. Dzikir ada yang dilakukan secara bersama-sama, ada yang sendiri-sendiri sesuai dengan tarikan nafas.
Dari berbagai macam bentuk dzikir tersebut pada hakikatnya tujuan yang ingin dicapai adalah sama, yakni seorang hamba dapat mengenal Allah dan selalu dekat dengan Allah atau ma’rifatullah. Seorang sufi akan dapat mencapai ma’rifatullah bila selalu berupaya untuk dekat dengan Allah melalui dzikir yang sebanyak-banyaknya, hingga berhasil menyingkap hijab yang menghalang-halangi antara dirinya dengan Allah. Hijab yang menghalangi antara makhluk dan khaliq itu tiada lain adalah hawa nafsu dan kesenangan duniawi.
Melalui amalan dzikir yang dibimbing oleh guru, seseorang akan mampu mengekang hawa nafsu dan cinta dunia hingga akhirnya terbuka hijab untuk mengenal dan dekat dengan Allah. Untuk sampai ke tingkat ma’rifat itulah diperlukan thariqat. Jadi thariqat adalah jalan yang digunakan untuk sampai kepada tujuan mengenal Allah dan mendekatkan diri kepada Allah.

3. Hakikat
Hakikat berarti kebenaran hakiki. Hal itu tercermin dalam kalimat “laailaahaillallah”, tidak ada tuhan selain Allah. Tidak ada realitas yang sejati selain Allah. Semua yang ada di alam raya ini adalah cerminan dari keberadaan Allah. Dialah “al awwal” dan “Al-akhir”. “Adh-dhohir” dan “Al-bathin”.
Hakikat juga berarti kebenaran mutlak, sebagai akhir dari semua perjalanan batin, tujuan segala thariqat (jalan). Thariqat dan hakikat tidak dapat dipisahkan, saling terkait satu ama lain. Pelaksanaan agama Islam tidak sempurna bila tidak dikerjakan secara keseluruhan, yakni syariat, thariqat, hakikat dan ma’rifat. Syariat merupakan peraturan, thariqat merupakan pelaksanaan, hakikat merupakan keadaan, ma’rifat merupakan hasil berupa pengenalan Allah dengan sebenar-benarnya.
Untuk menggambarkan hubungan di antara empat hal tersebut dapat dicontohkan dengan wudhu. Menurut syariat, wudzu adalah membersihkan diri dari hadats dan najis dengan menggunakan air. Menurut thariqat, bersih diri lahir batin dari hawa nafsu. Menurut hakikat, bersih hati dari selain Allah. Semua itu untuk mencapai ma’rifatullah.
Dengan demikian hakikat adalah keadaan seseorang dalam mencapai tujuan utama tasawuf yakni ma’rifatullah. Seorang hamba mampu mencapai tingkat tajaali, yakni terbukanya nur cahaya yang ghoib bagi hati seseorang. Berkait dengan syariat dan hakikat, imam Ghozali mengatakan bahwa syariat adalah menyembah kepada Allah, sedangkan hakikat adalah melihat Allah (dengan mata batin). Sedangkan Syaikh Abdul Karim Al-Qusyairi mengatakan bahwa syariat adalah urusan tentang kewajiban-kewajiban peribadatan, sedangkan hakikat adalah melihat ketuhanan.
Kaum sufi menjalani hidup untuk mencapai hakikat, melalui kegiatan batin, riyadhah (latihan-latihan), dan mujahadah (perjuangan) kerohanian. Upaya tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus, hingga mencapai puncak hakikat, sehingga kaum sufi disebut juga ahlul hakikat.

4. Ma’rifat
Ma’rifat, berarti kemampuan menangkap hakikat, yakni menangkap obyek secara langsung tidak melalui simbul atau emajinasi. Ma’rifat adalah emngenal Allah, baik melalui sifat-sifat-Nya, asma-Nya maupun perbuatan-Nya. Ma’rifat merupakan puncak dari tujuan tasawuf dan sesungguhnya tujuan dari semua ilmu yang dituntut manusia.
Ma’rifat disebut sebagai ilmu dzauqi (eksperiential) yaitu ilmu yang harus dialami secara langsung, tidak melalui penalaran atau dipelajari. Ma’rifat tidak sepenuhnya dapat diusahakan oleh manusia. Pada akhirnya tergantung pada kemurahan Allah. Disamping merupakan anugerah dari Allah, ma’rifat dapat dicapai melalui syariat, thariqat, hingga memperoleh hakikat. Apabila syariat dan thariqat telah dikuasai maka timbullah hakikat. Sedangkan tujuan akhirnya adalah ma’rifat, yakni mengenal Allah dan menyintai-Nya dengan sebenar-benarnya.
Taftazani dalam kitabnya syarhul maqashid mengatakan bahwa apabila seseorang telah mencapai tujuan akhir dalam perjalanan rohaninya, pasti ia akan tenggelam dalam lautan tauhid, sehingga dzatnya selalu dalam pengawasan dzat Allah, sifatnya selalu dalam pengawasan Allah. Ketika itulah orang tersebut mengalami fana’ dan lenyap kecuali hanya menyaksikan Allah. Ia tidak lagi melihat wujud alam arya ini kecuali cerminan Allah.
Orang yang mencapai maqam ma’rifat ini disebut ’arif billah. Dan pada tingkat inilah dia dapat mengenal dan merasakan adanya Allah, bukan sekedar mengetahui bahwa Allah itu ada. Imam ghozali mengatakan bahwa mendekati Allah, merasakan adanya Allah dengan sesungguhnya dan ma’rifatullah hanya dapat dicapai dengan menempuh satu jalan, yakni jalan kaum shufi. Imam Ghazali menambahkan bahwa hatilah yang dapat mencapai hakikat, yakni hati yang bersih dan suci murni. Dengan demikian tempat untuk mengenal dan melihat Allah adalah hati.
Dengan demikian jelaslah bahwa untuk mencapai ma’rifat tidak cukup dengan jalan berpikir melalui dalil-dalil, juga bukan semata didapat melalui akal atau banyaknya amalan. Akan tetapi ma’rifat dapat dicapai dengan pertolongan Allah dengan usaha keras melalui amal sholih.
Manusia menangkap hakikat langsung dari sumbernya, dalam bentuk ‘penyingkapan’ (mukaasyafah), penyinaran (iluminasi), penyaksian (musyaahadah).



BAB VI
AKHLAK TERPUJI

A. Adil
1. Pengertian adil
Adil merupakan sesuatu yang prinsip dalam agama Islam. Islam dibangun atas dasar keadilan. Tidak ada ajaran Islam yang melanggar konsep keadilan. Sedemikian pentingnya tindakan yang adil ini sehingga Allah janjikan jaminan surga bagi pemimpin yang dapat berlaku adil.
Kata adil berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti antara lain menyamakan, meluruskan atau menyeimbangkan. Adil dalam pengertian menyamakan dapat dipahami deng makna membagi sama banyak atau sama rata.
Setiap warga masyarakat atau warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil, walau bagaimanapun latar belakang dan status dirinya. Setiap warga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa membedakan warna kulit status sosial, ekonomi, politik.
Adil dalam arti seimbang juga dapat diartikan dengan memberikan hak seimbang sesuai dengan beban kewajiban, atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya. Sebagai contoh seorang ayah telah dikatakan berbuat adil apabila telah memberikan pakaian lima anaknya sesuai dengan ukurannya masing-masing.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata adil diartikan tidak berat sebelah , tidak memihak, berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Orang yang berlaku adil tidak akan memihak kecuali kepada yang benar. Dengan azas keseimbangan seseorang yang adil berbuat atau memutuskan sesuatu dengan sepatutnya dan tidak bertindak sewenang-wenang walaupun kepada anak, istri maupun kepada keluarganya.
Makna adil menurut ilmu akhlak ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya, atau menerima hak tanpa lebih, memberikan hak orang lain tanpa kurang. Memberikan penghargaan sesuai dengan prestasi yang dicapai, menghukum yang jahat sesuai dengan tingkat kesalahan dan pelanggarannya.
Islam menekankan sikap adil, tidak hanya kepada diri sendiri. Namun juga kepada orang lain, masyarakat dan kepada siapapun, baik kawan maupun lawan. Bahkan sikap adil juga diberikan kepada binatang dan tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitar kita.

2. Karakteristik Sikap Adil
Islam mengajarkan bahwa semua orang disamping diwajibkan berlaku adil juga berhak memperoleh perlakuan yang adil. Sebagaimana firman Allah QS. An-Nisa 4: 58

 •           ••     •      •     
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat”.

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa keadilan hukum harus ditegakkan, walaupun tehadap diri sendiri, atau terhadap keluarga dekat, bahkan dengan keluarga yang dicintainya sekalipun. Tatkala seorang sahabat yang dekat dengan Rasulullah SAW meminta “keistimewaan“ dalam pelaksanaan hukum Allah maka Rasulullah menjawab bahwa sesungguhnya kehancuran umat yang terdahulu karena mereka menghukum pencuri yang lemah, dan membiarkan pencuri yang berasal dari kalangan atas. “Demi Allah yang memelihara jiwa saya, andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pastilah saya tetap akan memotong tangannya itu”. ( HR.Ahmad, Muslim dan Nasa’i )
Mengingat pentingnya menegakkan keadilan itu dalam ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi hakim haruslah yang betul-betul memenuhi syarat keahlian dan kepribadiaan. Diantaranya mempunyai ilmu yang cukup dan luas, harus seorang yang taat kepada Allah, mempunyai akhlaq yang mulia, terutama kejujuran atau amanah yang mempunyai keberanian dari teror karena pada zaman modern ini syarat sifat saja’ah (keberanian) diutamakan untuk menghadapi yang dalam istilah hukum disebut mafia peradilan. Apabila hakim itu seorang yang lemah, maka dia mudah dipengaruhi, ditekan dan disuap. Akibatnya orang–orang yang bersalah dibebaskan dari hukuman, sekalipun kesalahan atau kejahatannya sangat merugikan masyarakat dan negara.
Disamping keadilan hukum, Agama Islam mewajibkan kepada seluruh umat manusia, terutama orang–orang yang beriman untuk bersikap adil dalam segala aspek kehidupan, baik terhadap diri, orang tua dan keluarga dekat atau kepada orang lain, bahkan kepada musuh sekalipun. Setiap mukmin harus berlaku adil dalam segala hal diantaranya;
3. Adil terhadap diri sendiri, orang tua, istri dan anak. (QS. An-Nisa 4: 135 )
                                   •      
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia[361] Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
a. Adil dalam mendamaikan perselisihan. QS. Al Hujurat 49 : 9 .

                             •    
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.

b. Adil dalam bertutur kata.
QS.al-An’am 6:152

                                        
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu, dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”.

c. Adil terhadap musuh
          •            •        
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Tentu masih banyak nash Al-qur’an dan sunnah tentang keadilan dalam seluruh aspek kehidupan. Islam menginginkan keadilan yang komprehensif yang mencakup keadilan politik, ekonomi sosial dan lainnya. Anak yang adil terhadap orang tuanya adalah apabila memenuhi hak orang tuany a dengan sebaik-baiknya. Misalnya bertutur kata yang sopan, bersikap hormat dan cinta kasih, membantu meringankan beban orang tuanya dan mendoakan orang tua agar memperoleh ampunan dan rahmat Allah.
Muslimin atau muslimat dianggap adil terhadap kholiqnya apabila selama hidupnya di dunia ini betul-betul dapat memenuhi hak Allah, yaitu bertaqwa kepada-Nya, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dan sebagai siswa berbuat adil terhadap dirinya apabila sikap dan perilakunya baik, diridhoi Allah dan bermanfaat buat dirinya. Misalnya tekun menuntut ilmu, membiasakan diri dengan akhlak terpuji, disiplin dalam beribadan dan giat bermal.

4. Nilai positif sikap adil.
Keadilan adalah pilar kehidupan yang bernilai tinggi, baik dan mulia. Tidak adanya keadilan maka kehidupan akan menjadi timpang. Yang kuat akan menindas yang lemah, bila keadilan diwujudkan dalam kehidupan pribadi, keluarga masyarakat bangsa dan negara. Maka sudah tentu kebaikan dan kemuliaan akan menjadi realita dalam kehidupan. Jika seseorang mampu mewujudkan keadilan dalam dirinya sendiri tentu akan meraih keberhasilan dalam hidupnya dan akan memperoleh kegembiraan batin, disenangi orang banyak, dapat meningkatkan kualitas diri dan akan memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
Dan jika keadilan itu dapat diwujudkan dalam kehidupan keluarga pasti keluarga itu akan menjadi keluarga yang sakinah bahagia dan sejahtera. Hal itu yang disebabkan setiap anggota dalam keluarga melaksanakan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya serta tolonhg menolong dan bantu membantu dalam mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara jika keadilan itu telah dapat diwujudkan para pemimpinnya mampu menunjukkan sikap yang adil, para hakim, jaksa polisi dan penegak hukum lainnya mampu bersikap adil dan berani maka masyarakat yang aman tentram damai sejahtera lahiriyah dan batiniyah tentu akan terwujud. Hal ini disebabkan masing-masing anggota masyarakat melaksanakan kewajibannya terhadap orang lain dengan sebaik-baiknya dan akan memenuhi hak orang lain dengan seadil-adilnya.
Selain itu tentu penindasan dari yang kuat kepada yang lemah tidak akan terjadi. Kejahatan akan berkurang, bahkan mungkin lenyap karena hukum betul-betul ditegakkan. Dan kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia tentu akan selalu berharap agar keadilan di negeri kita tidak menjadi barang yang langka.
Buraidah menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda Qodhi atau hakim itu ada tiga macam, dua macam masuk neraka dan satu macam masuk surga. Dia mengetahui mana yang diperkirakan itu yang benar lalu dia menjatuhkan keputusan hukumnya menurut itu, dia masuk surga. Dia mengetahui mana yang benar tetapi tidak menjatuhkan keputusannya berdasarkan itu, sehingga dia menyimpang dari hukum yang seharusnya, dia masuk neraka. Dia tidak mengetahui mana yang benar lalu dia menjatuhkan keputusannya berdasarkan kejahilannya itu, dia masuk neraka (HR.Arba’ah)

B. Ridho
1. Pengertian Ridho.
Ridho berasal dari bahasa Arab yang telah terserap ke dalam bahasa Indonesia dan dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata tersebut diartikan rela, suka, senang hati. Sesungguhnya setiap muslim harus meyakini bahwa Allah tidak memberi jalan kepadanya bagi orang yang benci atau menggerutu. Allah mensyaratkan bagi orang yang menuju kepadanya agar memiliki hati yang ridho. Jadi ridho adalah kerelaan hati untuk menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan. Ridho merupakan akhir dari semua keinginan dan harapan yang baik. Dimanapu hamba berada tidak mencari atau memikirkan sesuatu yang lain kecuali menerima apa yang ada. Tidak meminta tambahan sesuatu yang sudah ada dan tidak meminta sesuatu yang diinginkan saja, tetapi menerima segala sesuatu yang telah ada ataupun yang terjadi.

2. Karakteristik sikap ridho.
Menurut pendapat ahli hikmah, ridho diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu :
a. Ridho kepada Allah
b. Ridho kepada apa yang datang dari Allah.
c. Ridho terhadap qodho dan qodar Allah.

Makna ridho terhadap Allah sebagai Tuhan ialah merasa benci terhadap peribadatan kepada selain-Nya. Ini adalah ridho terhadap Allah sebagai Illah. Dan ini termasuk kesempurnaan ridho kepada Allah sebagai rabb (Tuhan pencipta dan penguasa alam semesta). Karena itu barang siapa ridho kepada Allah sebagai Tuhan dengan sebenar-benarnya niscaya ia membenci peribadatan selainnya. Firman Allah QS. Al-An’am 6:164

                                
“Katakanlah: "Apakah Aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[526]. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan."

Manusia harus ridho dengan apa yang datang dari Allah. Baik dalam bentuk perintah maupun larangan. Apabila seseorang tidak ridho terhadap apa yang datang dari Allah berarti ia benci kepada-Nya. Karena tidak ada kondisi pertengahan antara ridho dan benci. Sedangkan kebencian hamba kepada tuhannya menghilangkan keridhoannya terhadapnya sebagai rabb.

3. Ridho terhadap Qadha dan qadar Allah.
Sesungguhnya pilihan Allah untuk hambanya ada dua macam, pertama (ihtiar Pilihan keagamaan dan syariat. Hamba diwajibkan tidak memilih selain apa yang dipilihkan oleh tuhannya untuknya yaitu Islam sebagai agama. Pilihan hamba yang bertentangan dengan ketetapan (agama dan syariaat) itu meniadakan keimanan dan meniadakan keridhaan-Nya kepada Allah sebagai Tuhan.
Islam sebagai agamanya dan Muhammad sebagai Rasulnya. Dan ulama lain menamakan manusia adalah makhluk musayyar, sama seperti benda, tanaman dan hewan. Artinya tidak mempunyai kebebasan untuk menerima atau menolak. Semuanya telah dibentuk dan ditentukan. Contoh lain hal-hal yang manusia tidak memiliki ihtiar misalnya tentang kelahirannya di dunia sebagai laki-laki atau perempuan, anak dari si fulan bukan falan, gerak gerik reflek organ tubuhnya, warna kulitnya ukuran tubuhnya tunggi atau pendek kematiannya dan lain sebagainya. Yang manusia sama sekali tidak punya hak menerima atau menolak.
Untuk hal-hal seperti itu Allah SWT sama sekali tidak pernah meminta pertanggungjawaban. Dan manusia harus ridha menerimanya. Kedua ihtiar yang berkenaan dengan alam dan takdir yang dibolehkan oleh Allah seperti musibah yang ditimpakan Allah kepada hamba-Nya. Tidaklah berbahaya jika hamba berlari darinya menuju takdir yang dapat menghilangkan, menolak dan menghapuskannya. Dan dalam ilmu kalam biasa disebut sebagai manusia sebagai makhluk mukhoyyar. Artinya memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak.
Nabi Muhammad mengemukakan beberapa dalil yang membuktikan bahwa manusi memiliki hak ihtiar. di dalam Alquran Allah SWT menyebutkan secara eksplisit tentang adanya msya dan irodah seperti dalam firman-Nya QS. Attaubah 9 : 46.

                
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, Maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan kepada mereka: "Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu."


Adanya perintah dan larangan Allah SWT terhadap hamba-Nya berdasarkan pertimbanagn dia dapat memilih sebagaimana firmannya (QS Al-Baqarah 2:286.

                                            •           
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."

4. Allah SWT memuji orang-orang yang berbuat baik dan mencela orang-orang yang berbuat jahat dan memberikan balasan yang sesuai bagi keduanya. Kalau sekiranya perbuatan manusia bukan berdasarkan kehendak dan ihtiarnya tentu pujian itu tidak ada artinya. Dan hukuman terhadap orang yang berbuat jahat adalah suatu kedhaliman. Karena itu Allah SWT mustahil melakukan keduanya.
5. Allah SWT telah mengutus para Rasul untuk menjadi mubasyirin dan mundhirin supaya tidak ada alasan (hujjah) lagi bagi umat manusia untuk membantah Allah sesudah di utus para rasul. Kalaulah perbuatan manusia terjadi bukan atas ihtiarnya maka diutusnya Rasul-Rasul tidak dapat dijadikan hujjah bagi manusia.
6. Dalam kehidupan sehari-hari manusia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan kemauannya sendiri tanpa merasakan ada sesuatu yang memaksanya. Misalnya dia berdiri, duduk, berjalan, makan minum tidur dan lain sebagainya dengan kemauannya. Sangat bisa dibedakan mana perbuatan yang dilakukan dengan terpaksa dan mana yang dilakukan atas kemauannya sendiri. Bahkan jelas pula Islam menegaskan tidak akan meminta pertanggungjawaban dari sseorang yang melakukan sesuatu dengan terpaksa. Dengan demikian jelaslah bahwa untuk hal-hal yang bersifat ihtiar seseorang tidak bisa menjadikan takdir sebagai alasan untuk menghindari dari tanggung jawab. Allah SWT mencela sikap orang yang musyrik yang mencoba berdalih bahwa kemusyrikan yang mereka lakukan itu hanyalah semata-mata karena kehendak Allah swt. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-An-am 6;148.

                                        
“Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: "Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apapun." demikian pulalah orang-orang sebelum mereka Telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan kami. Katakanlah: "Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada kami?" kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta”.

4. Nilai Positif dari Sikap Ridho.
Seorang muslim harus ridho kepada Allah, karena seorang muslim menyadari bahwa Allahlah yang menciptakan alam semesta dan seluruh isinya. Serta Allahlah yang mengelola dan memelihara semuanya itu. Dengan Rahmat-Nya Dia menyerahkan semua yang diperlukan oleh umat manusia jauh sebelum manusia itu sendiri diciptakan. Dengan Rahim-Nya Dia menyediakan segala kenikmatan khusus bagi orang-orang yang beriman sampai Hari Akhir nanti. Demikianlah Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
Kemudian seorang muslim juga harus Ridha kepada Rasul dan Jihat pada jalan- Nya. Artinya Allah dan Rasul-Nya sebagai pilihan yang harus diperjuangkan sesuai dengan syariat yang telah diturunkan- Nya.Setiap muslim berkewajiban untuk menerima segala ketentuan dan ketetapan Allah ataupun Rasul-Nya sebagaimana adanya. Artinya penerimaan seorang muslim terhadap ketentuan Allah harus mengikuti teladan Rasulullah artinya sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah.
Sebagai ilustrasi seorang anak yang ridha kepada ibu bapak sebagai wujud ridha kepada nenek moyang mereka. Diantara salah satu bentuk ridha kepada nenek moyang tersebut adalah melestarikan tradisi yang diwarisi dari mereka secara turun temurun. Diantara tradisi tersebut apabila ada yang mengandung unsur syirik atau yang melanggar syari’ah islam, Dan anak tersebut tetap melakukannya dengan alasan sudah menjadi tradisi, maka ridha kepada nenek moyang dapat menimbulkan kehinaan.
Membiasakan Sikap Ridha. Rasulullah saw menerangkan bahwa seseorang akan merasakan kemanisan imam tatkala dia mampu mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari segala-galanya. ”Barang siapa yang terdapat padanya tiga perkara , maka dia akan merasakan manisnya iman yaitu Ridha kepada Allah daan Rasul-Nya melebihi Ridhanya kepada yang lainnya, Ridha kepada manusia karena Ridha kepada Allah semata-mata, dan membenci kepada kufur seperti kebenciannya bila dilemparkan kedalam api neraka .” (HR. Bukhari dan Muslim).

C. Amal Sholih
1. Pengertian Amal Shalih
Amal shalih dalam bahasa arab berasal dari dua kata yaitu amal yang artinya perbuatan dan shalih. Yamh dalam kamus munjid diartikan Hasuna yang artinya baik atau dapat juga diartikan sebagai lawan dari rusak. Dan kata “Amal Salih“. Menurut kamus besar bahasa indonesia, amal dan pecahan- pecahan lainnya dari perkataan amal diartikan sebagai berikut; amal artinya perbuatan, pekerjaan misalnya tiada amalan yang patut dipuji, sedikit bicara, banyak amalnya . Amal juga dapat diartikan sebagai perbuatan baik, kebaikan, misalnya berbuat baik pada makhluk yang lemah. Amal dimaknai sebagai segala sesuatu yang dikerjakan dengan maksud berbuat kebaikan. (derma, membantu yang lemah, menolong korban banjir dan lainnya) Beramal dalam bahasa indonesia artinya berbuat amal, melakukan sesuatu yang baik (mengkaji, belajar, membantu yang miskin dsb).
Secara istilah amal salih diartikan perbuatan yang bersungguh- sungguh dalam menjalankan ibadah ataupun menunaikan kewajiban agama yang dilakukan dalam bentuk berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau sesama manusia yang didasarkan pada iman.”
Sangat banyak sekali tempat dalam Al-Qur’an ditemui kata-kata iman yang dirangkaikan dengan kata amal shalih. Banyaknya perkataan tersebut menunjukkan tentang pentingnya makna yang terkandung dalam perkataan amal shalih yang harus didasari adanya keimanan kepada Allah. Dalam haditspun banyak ditemukan perkataan-perkataan amal shalih . Firman Allah,( QS. Al- Nahl 16: 97 ).
         •    •      
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan”.

Dalam bahasa sehari-hari dalam masyarakat indonesia, masih banyak orang yang mengartikan perkataan amal itu dengan makna yang sempit. Seperti bahwa amal itu hanyalah berkait dengan ibadah saja, seperti shlat, puasa, zakat, haji, dan lain-lain. Atau amalan-amalan lainya yang berhubungan dengan ibadah seperti do’a berzikir iktikaf dimasjid membaca Al-Qur’an, bersedekah dan lain sebagainya. Dan seolah-olah hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan , seperti berbangsa dan bernegara, kerukunan beragama dan lainnya dianggapnya sebagai masalah keduniaan yang lepas dari Agama. Pengertian ini tentu tidak benar. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman ( QS.az-Zalzalah99: 7- 8 )

             
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula”.

Dalam membahas ayat tentang amal shalih, Sayid Rasyid Ridha memberikan ulasan sebagai berikut;
a. Bukan kemuliaan seseorang yang berkata; sesungguhnya agama saya lebih mulia, lebih sempurna, lebih benar dan lebih menyakinkan dan seterusnya namun hanya sebagai selogan dan buah bibir saja, tapi tidak diamalkan.
b. Adalah sudah menjadi sunnatullah, menjadi hukum Ilahi bahwa setiap perbuatan yang jahat akan diberi ganjarannya dan sebaliknya.
c. Orang-orang yang mengerjakan amal kebaikan itu yang dibalut dengan iman yang teguh, mereka itulah yang dinamakan orang-orang yang beramal (Al amilun). Yaitu orang-orang yang percaya pada Allah dan hari akhirat, dan yang akan masauk surga, maka mereka tidak akan dirugikan sedikitpun dari pahala amal yang mereka kerjakan.
Ruang lingkup amal shalih itu amat luas sekali. Diantaranya menuntut ilmu, menggerakkan pembangunan, memajukan pengajaran, pendidikan, mendirikan dan memelihara tempat beribadah, menyantuni fakir miskin, mendirikan poliklinik, memperbaiki, ekonomi rakyat, menyusun pemerintahan negara, menegakkan keadilan, membela orang yang teraniaya atau tertindas dan 1001 macam pekerjaan yang masuk dalam kategori baik.
Menurut pendapat mahmud Syaltut, yang dimaksud dengan ‘amalus- shalihat ialah tiap perbuatan yang mendatangkan kebaikan untuk diri sendiri, kaum keluarga dan kemaslahatan umat manusia. Adapun amal yang buruk ialah segala perbuatan yang mendatangkan kejahatan, kemudaratan, kerusakan, bencana dan lain-lain.

A. Nilai Positif Amal Shalih
Amal shalih seperti pohon yang menghasilkan buah yang enak, lezat rasanya, baik dalam kehidupan di dunia ini maupun dalam kehidupan di akhirat kelak. A1-Qur-an banyak sekali menyebutkan hasil-hasil (buah) dari amal kebaikan didunia dan akhirat.
Amal sholeh merupakan bekal yang sesungguhnya dalam menghadap allah. Begitu manusia menghadapi ajal, segala harta yang dimiliki menjadi sirna. Hanya mal sholeh yang dikerjakan selama di dunia yang akan menjadi teman dan mengiringi dalam menghadap Allah sang pencipta.

B. Membiasakan Amal Shalih
Mengerjakan amal shalih dalam arti kata yang seluas-luasnya, dan dalam segala bidang kehidupan, adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik sebagai manusia pribadi maupun selaku umat, kaum dan bangsa ditentukan oleh amal perbuatannya. Bangsa romawi kuno pernah mengangkat kemajuan sejarah dunia. Mulai jatuh dan bearantakan karena bangsa tersebut meninggalkan karya dan perbuatan-perbuatan baik (amal shalih). Sebaliknya bangsa yang terbelakang, bahkan bangsa yang dijajah, bisa mencapai kemajuan kembali dengan karya dan usaha yang tidak pernah padam. Amal itu adalah azas kemakmuran, roh dan jiwa , kebangkitan, jalan yang saempurna dalam kehidupan yang melimpah ruah dengan kekayaan dan harta.
Adapun amal shalih itu diumpamakan laksana satu kapal yang mengarungi lautan, maka yang menggerakkannya ialah kekuatan uap yang ada didalam kapal itu, yang dinamakan mesin. Dalam mengarungi samudra yang penuh dengan ombak dan gelombang itu, sebuah motorboat lebih kencang jalanya daripada sebuah kapal layar.
Kapal layar itu menggantungkan kecepatannya kepada faktor extern, yaitu kekuatan yang datang dari luar, yakni angin. Kalau angin berhembus ke arah haluan yang ditujunya, maka perahu layar akan melaju cepat daripada kapal pemburu atau atau speedboat. Tetapi, jika angin tenang atau berhembus bertentangan dengan arah yang ditujunya, maka jalannya sangat pelan, atau tidak bergerak, bahkan mungkin,juga hanyut kembali kebelakang . Tidak demikian halnya dengan kapal mesin. Kapal mesin itu tidak menghiraukan ombak dan gelombang tidak peduli apakah angin berhembus atau tidak. Tetapi, dia meluncur dan laju terus sebab lajunya ditentukan oleh faktor intern, yaitu kekuatan yang tumbuh dari dalam , yakni mesin (motor). Kekuatan mesin dalam perumpamaan ini adalah penggerak, pendorong dan yang menjiwai sesuatu perbuatan baik, amal- shalih.
Beramal shalih adalah tidak memandang kepada ruang dan waktu, tidak hanya pada saat yang lapang saja tapi, dalam situasi yang bagaimanapun kritisnya, tidaklah boleh menyia-nyiakan amal shalih.

C. Persatuan dan Kerukunan
1. Pengertian Persatuan
Persatuan dalam bahasa Arab disebut dengan kata “Ittikhaadun”.. Menurut kamus besar bahasa indonesia persatuan diartikan Gabungan (ikatan atau kumpulan) beberapa bagian yang yang sudah bearsatu “Secara istilah persatuan sebagai bentuk kecenderungan asasi manusia sebagai mahluk sosial yang diaktualisasikan dalam bentuk kegiatan. Melakukan pengelompokan dengan sesama manusia menurut pertimbangan kebutuhan, ataupun ikatan tertentu untuk mencapai suatu tujuan. Kareana itu manusia dalam berbagai zaman dan tingkat peradabannya, memiliki tabiat untuk bersatu ataupun berkelompok dengan sesama manusia guna memenuhi hajad hidupnya.
Sebenarnya Al-Qur’an itu tidak mengharuskan penyekutuan seluruh umat Islam ke dalam satu wadah kenegaraan. Sistem kekhalifahan Utsmaniyah, hanya merupakan salah satu bentuk yang dapat dibenarkan, tetapi bukan satu-satunya bentuk baku yang ditetapkan. Oleh sebab itu, jika perkembangan pemikiran manusia atau kebutuhan masyarakat menuntut bentuk lain, hal itu dibenarkan pula oleh Islam, selama nilai-nilai yang diamanatkan maupun unsur- unsur perekatnya tidak bertentangan dengan Islam.
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah swt menciptakan manusia dari satu keturunan dan bersuku-suku (demikin rumpun dan ras manusia), agar mereka saling mengenal potensi masing-masing dan memanfaatkannya secara maksimal. Al-Qur’an membolehkan pengelompokan berdasarkan keturunan selama tidak menimbulkan perpecahan, bahkan mendukungnya demi kemaslahatan bersama.
Piagam madinah (kitabun Nabi) yang diprakasai oleh rasulullah saw, pada saat beliau baru tiba dikota madinah yang berisi ketentuan atau kesepakatan yang mengikat masyarakat kota madina yang pluralis. Kemudian mereka yang berbeda agam itu bersepakat menjalin persatuan untuk membela kota madinah dari serangan musuh.
2. Nilai Positif Persatuan
Tujuan pengaturan tata hubungan sosial itu ialah untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasikan dalam wadah sosial yang kokoh . Disebutkan dalam sosiologi bahwa pada kehidupan masyarakat sangat mungkin timbul ada pertentangan- pertentangan sosial, disamping juga bisa muncul integrasi masyarakat. Berkait dengan masalah pertentangan atau disintegrasi menurut sosiologi hal itu disebabkan oleh kepentingan yang ada hakekat awalnya merupakan kepentingan individual. Secara umum kepentingan individual tersebut ada dua yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial atau psikologis. Ketika hendak memenuhi kebutuhannya itu terkadang orang atau individu dirasuki oleh sifat- sifat negatif seperti prasangka, diskriminasi dan ethnosentrisme.
Berkenaan dengan kehidupan sosial keagamaan, disintegrasi dalam kehidupan antar umat beragama bisa disebabkan terutama sekali oleh prasangka. Prasangka itu sendiri muncul disebabkan salah satunya oleh perbedaan keyakinan atau agama. Beberapa diantaranya bisa dicontohkan seperti konflik di irlandia (protestan dengan katolik) perang di afganistan (sunni dengan syiah) dan konflik saudara di libanon ( islam dengan kristen ).
Namun demikian disintegrasi tersebut tidaklah sulit untuk diatasi asalkan anggota masyarakat (antar pemeluk keyakinan atau agama) itu mau bersikap lapang dada dan terbuka. Juga perlu pula ditumbuhkan rasa persatuan, kesatuan, persaudaraan (solidaritas) diantara umat masing- masing. Sedangkan bagi umat Islam, dengan menunjukan sikap positif sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran Allah dan Rasul-Nya Muhammad saw kaum muslim dapat mengembangkan potensinya. potensi diri pribadai sebagai orang Islam masyarakat muslimin dan potensi ajaran islam kepadaa mereka yang bukan muslim. Dengan demikian orang–orang Islam dapat melaksanakan dakwah bila hal dengan hikmah kebijaksanaan dan contoh tauladan yang baik.

D. Membina Kerukunan
1. Pengertian Kerukunan
Dalam bahasa Arab kerukunan bisanya diterjemahkan dengan tasamuh artinya rukun, toleransi, tenggang rasa atau saling menghargai. Secara istilah, kerukunan adalah suatu sikap yang senantiasa saling menghargai antara sesama manusia. Sebagai makhluk sosial kita semua saling membutuhkan satu sama yang lain, karena masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Dengan demikian perlu ditumbuhkan sikap toleran dan tenggang rasa agar senantiasa tergerak untuk saling menutupi kekurangannya masing- masing.
Kerukunan terdiri dari dua macam yaitu; Kerukunan terhadap sesama muslim dan kerukunan terhadap selain muslim. Kerukunan terhadap sesama muslim merupakan suatu kewajiban, karena selain sebagai tuntutan sosial juga merupakan wujud persaudaraan yang terikat oleh tali aqidah yang sama. Bahkan dalam hadits nabi dijelaskan bahwa seseorang tidak sempurna imannya jika tidak memiliki rasa sayang dan tenggang rasa terhadap saudaranya yang lain.
Rasulullah bersabda, yang artinya “Tidak sempurna iman seseorang diantara kamu, sehingga mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri“ (HR. Bukhari dan muslim. Sikap rukun dan baik hati terhadap sesama terlebih lagi dia seorang muslim pada akhirnya akan membias kembali kepada kita yang mana itu banyak memperoleh kemudahan dan peluang hidup karena adanya relasi, disamping itu Allah akan membalas semua kebaikan kita diakhirat kelak. ( HR.Muslim ).
Adapun kerukunan terhadap non muslim mempunyai batasan-batasan tertentu selama mereka mau menghargai kita, tidak menyerang dan tidak mengusir kita dari kampung halaman. Merekapun harus kita hargai karena pada dasarnya sama sebagai makhluk Allah swt. Bersikap tasamuh bukan berarti kita rukun terhadap sesuatu secara membabi buta tanpa memiliki pendirian, tetapi harus dibarengi dengan suatu prinsip yang adil dan membela kebenaran.kita tetap harus tegas dan adil jika dihadapkan pada suatu masalah baik menyangkut diri sendiri, keluarga, ataupun orang lain. Walaupun keputusan tersebut akan berakibat pahit pada diri sendiri.
Artinya; “Katakanlah yang hak sekalipun pahit rasanya.” (HR.Abu Dzar Al Ghifari ).

2. Prinsip- Prinsip dasar Kerukunan
Dalam sejarah kehidupan Rasulullah saw, sifatb rukun telah dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat di Madinah. Pada saat iti Nabi dan para kaum muslimin hidup dengan masyarakat Madinah yang beragama lain. Tasamuh berfungsi sebagai penertib, pengaman, pendamai, dan pemersatu dalam komunikasi serta interaksi sosial. Dalam mengamalkan kerukunan, agama islam telah memberikan prinsip kepada umatnya agar melakukan hal- hal sebagai berikut :
a. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS.Al- Hujurat ayat ( 49 ) ayat 13;
b. Saling menyayangi sesama manusia, Sikap tenggang rasa atau tasamuh juga harus disertai rasa saling menyayangi dengan sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa; Sebagai makhluk sosial kita tidak boleh saling berburuk sangka, saling caci mencaci dan semacamnya. Allah berfirman dalam QS.Al-Hujurat ayat (49) ayat 12;
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Sebagai makhluk sosial harus dapat mengendalikan diri dari berbuat yang demikian iti, karena dapat merugikan orang lain. Allah berfirman dalam QS,Al- Maidah (5) ayat 8;
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; kita jangan sekali- kali mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, hanya untuk mengejar sesuatu yang lebih rendah nilainya.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; memiliki kegemaran melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, seperti ikut serta mengatasi kesulitan yang dihadapi orang lain dan rela membantu, baik diminta maupaun tidak diminta.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan ; Sebagai seorang yang beriman kita harus berani membela kebenaran dan keadilan, sebagaimana hal ini pernah terjadi pada saat bangsa Indonesia mengalami penjajahan beberapa abad lalu.
h. Merasa sebagai bagian dari umat manusia; Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Sikap ini sejalan dengan firman Allah swt dalam QS. Al- Baqarah (2) ayat 213;
Sikap rukun mengandung manfaat yang amat besar bagi setiap orang yang melakukannya. Manfaat tersebut antara lain;
a. Dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan yang menjadi syarat mutlak untuk mencapai cita- cita yang tinggi dan mulia.
b. Dapat mendatangkan rizki dan jalan kehidupan yang menjadi syarat mutlak bagi upaya untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia.
c. Dapat menimbulkan ketentraman dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, karena antara satu anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya, sama- sama saling menjaga, saling bahu membahu, saling mengingatkan dan lain sebagainya.

E. Akhlak Dalam Pergaulan Remaja
Sebelum memasuki masa remaja, seorang anak akan melewati masa peralihan (adolesen ) antara usia 9-13 tahun, pada masa ini biasa dikenal dengan masa pubertas, dan pada inilah setiap anak memiliki dorongan kuat untuk mengaktualisasikan diri menurut jenis kelamin untuk mendapatkan pengakuan sebagai penegasan identitas diri.
Dari sisi fisik masa remaja (12- 19 tahun) sedang berada dalam masa pertumbuhan yang sangat cepat sekali, Mulai dari suara, badanpun, ikut berubah menjadi tinggi dan besar, berubah menjadi seorang remaja.Produksi hormon seks, meningkat sehingga timbul ciri-ciri seks sekunder, sesperti timbulnya bulu-bulu pada tempat-tempat tertentu, pada ketiak, sekitar alat kalamin, kumis, jenggot, jambang dan lain- lain.
Perubahan biologis lain pada anak laki-laki seperti bahu makin bidang, otot-ototnya mulai berkembang sehingga nampak gagah. Dan mulai mengalami “mimpi basah” yang ditandai keluarnya sperma (air mani). Perubahan biologis pada wanita adalah mengalami menstruasi (haid) pada tingkat ini anak wanita mulai kelihatan cantik dan menarik dan mulai mengembangkan bahasa isyarat yang dapat menarik lawan jenisnya, seperti berhias, memakai gincu, berpakaian indah, dan lain-lain daya pikat. Suaranyapun indah dan merayu membuat sang lawan jenis terTarik untuk mendekatinya.
Nilai Negatif Pergaulan Remaja Kata Ronggowarsito : “ Ditengah zaman edan, yang beruntung adalah yang selalu ingat dan waspada .” Ingat, bahwa masih ada kelanjutan kehidupan setelah datang kematian. Waspadalah terhadap godaan , karena setiap remaja harus mewaspadai perilaku negatif berikut:
1. Suka keluyuran
2. Bermalas-malasan
3. Ragu-ragu dan bimbang menjalani kehidupan
4. Kurang percaya dengan kemampuan dan potensi diri sendiri
5. Mementingkan bermain daripada belajar
6. bersenda gurau berlebihan
7. Nonton TV berlebihan

F. Akhlak Dalam Pergaulan Remaja
Dalam pergaulan sehari- hari ditengah-tengah masyarakat, terutama antara muda-mudi, seorang remaja harus memiki pegangan yang kokoh diantaranya senantiasa selalu mengontrol daan membawa diri dalam semua situasi dan keadaan mencari kawan yang baik dan dapat menjadi motivasi untuk mengembangkan potensi diri. Mengembangkan sikap tanggung jawab terhadap semua tugas yang diemban, sehingga dapat mempersiapkan masa depan yang gemilang mengembangkan kemempuan diri untuk mencapai prestasi atau kematangan diri, dengan demikian seorang remaja memiliki kemampuan dan modal yang cukup untuk menyongsong masa depan. Tidak mudah larut dalam kesenangan dan pergaulan yang bebas, karena kebiasaan ini akan menguras segala kemampuan dan dapat menghancurkan masa depan.
Secara faktual harus diakui bahwa; dalam kehidupan remaja terdapat beberapa hal kusus yang perlu mendapat perhatian, disamping ketentuan umum tentang hubungan bermasyarakat. Aspek khusus tersebut yakni tentang mengucapkan dan menjawab salam, berjabatan tangan, khalwah serta mencari teman yang baik.
1. Mengucapkan dan Menjawab Salam;
Islam mengajarkan kepada sesama muslim untuk saling bertukar salam apabila bertamu dan bertemu, supaya rasa kasih sayang sesama dapat selalu terpupuk dengan baik. Rasulullah saw bersabda; “ Artinya : “ Dari Abu Hurairah ia berkata; Bersabda Rasulullah saw; kamu tidaklah akan masuk surga sebelum kamu beriman, dan tidak akan beriman sebelum berkasih sayang . Maukah kamu aku tunjukkan suatu amalan yang dapat memupuk rasa kasih sayang sesamamu? Yaitu senantiasalah mengucapkan salam sesamamu.” (H.R.Muslim : 81 )Salam yang diucapkan minimal adalah “Assalamu’alaikum “. Tetapi akan lebih baik dan lebih besar pahalanya apabila diucapkan secara lebih lengkap.
Mengucapkan salam hukumnya sunnat, tetapi menjawabnya wajib minimal dengan salam yang seimbang.Salam yang diajarkan oleh Islam yang bernilai mengandung do’a untuk mendapatkan keselamatan rahmat dan berkah dari Allah. Universal karena berlaku untuk seluruh umat islam dimana saja berada tanpa mengenal perbedaan bangsa, bahas dan warna kulit.

2. Berjabat tangan;
Rasulullah saw mengajarkan bahwa untuk lebih menyempurnakan salam dan menguatkan tali ukhuwah islamiyah, sebaiknya ucapan salam diikuti dengan berjabat tangan ( bersalaman ) tentu jika memungkinkan. Rasulullah saw bersabda;“ Artinya; “ Dari al-barra’ bin ‘azib ia berkata; bersabda Rasulullah saw ; Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu bersalaman, melainkan Allah akan mengampuni dosa- dosa keduanya sebelum mereka berpisah. “ H..R.Tirmidzi ; 2651 )
Berjabat tangan haruslah dilakukan dengan penuh keiklasan yang tercermin dari cara bersalaman . Rasulullah saw mengajarkan kalau menjabat tangan seseorang harus dengan penuh perhatian, keramahan dan muka yang manis. Pandanglah muka orang yang disalami, jangan bersalaman sambil memandang obyek lain, karena sikap demikian akan menimbulkan perasaan tidak dihargai . Bisa-bisa yang disalami akan tersinggung.Jangan menarik tangan dengan cepat dan tergesa-gesa yang mengesankan kita berjabat tangan tidak dengan segala senang hati, tapi karena terpaksa atau dengan perasaan berat. Anjuran untuk berjabat tangan tidak berlaku untuk pria dan wanita kecuali antara suami istri, antara seseorang dengan mahramnya. Seorang yang beragama akan menghormati orang lain yang teguh memegang norma agama.

3. Khalwat
Satu hal lagi yang sangat penting sekali diperhatikan dalam pergaulan pria dan wanita, terutama antar muda-mudi, adalah masalah pertemuan antara pria dan wanita, terutama pertemuan-pertemuan pribadi. Rasulullah saw melarang pria dan wanita ber khalwah, baik ditempat umum, apalagi ditempat sepi.
Yang dimaksud dengan khalwah adalah berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak punya hubungan suami istri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga. Termasuk khalwah, berdua-duaan ditempat umum yang antara mereka dengan pasangan itu saling tidak kenal mengenal, atau saling kenal tapi tidak punya kepedulian, atau tidak punya kontak komunikasi sama sekali, sekalipun berada dalam area yang sama, seperti pantai, pasar, restoran, apalagi biskop dan tempat- tempat hiburan tertutup lainnya.
Kenapa Rasulullah melarang berkhalwah? Apa bahayanya ? apakah tetap dilarang kalau masing- masing mempercayai? Dalam hadits yang melarang berkhalwah itu Rasulullah menyebutkan bahwa syaitan akan menjadi oknum ketiga ( ingat apa tugas syaitan ). Beliau bersabda; “Jauhilah berkhalwah dengan wanita. Demi Allah Yang diriku berada dalam genggaman-Nya, tidaklah berkhalwah seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali syaitan akan masuk diantar keduanya.” (HR. Thabrani )
Syaitan akan selalu mencari peluang dan memanfaatkan segala kesempatan untuk menjerumuskan anak cucu Adam AS. Kalau dua manusia lawan jenis yang secara fitrah saling memiliki ketertarikan seksual itu lupa dengan Allah, tidak akan ada lagi yang mengingatkannya. Kalau bersama- sama (tidak hanya berdua), bila ada dua lawan jenis yang lupa dengan Allah, masih ada yang mengingatkannya. Atau dengan ungkapan lain kalau tidak akan malu kepada Allah, minimal malu kepada sesama manusia. Rasa malu itulah yang akan mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar. Dalam banyak kasus muda-mudi mudah sekali jatuh kedalam perzinaan, apalagi sudah berdua-duaan, tidak hanya dirumah-rumah bahkan juga ditempat-tempat umum seperti tempat rekreasi. Jadi larangan berkhalwah adalah tindakan pencegahan supaya tidak terjatuh ke lembah dosa yang lebih dalam lagi.
Dalam hadits lain Rasulullah saw menjelaskan bahwa zina akan masuk lewat bermacam-macam pintu. Melalui pandangan mata, pembicaraan, rabaan tangan dan ayunan kaki. Artinya semua organ tubuh itu, kalau tidak dijaga dengan baik, apalagi disalahgunakan, akan menjadi pintu efektif untuk memasuki kawasan perzinaan.
Rasulullah saw mengingatkan bahwa seseorang bisa terjatuh kelembah perzinaan disebabkan oleh panca indranya yang tidak terkendali. Oleh sebab itu muslim dan muslimah terutama muda–mudi haruslah berusaha maksimal untuk menjaga mata, telinga, lidah, tangan dan kakinya, jangan dibiarkan hanyut tanpa kendali. Atau dengan ungkapan lain, janganlah terjerumus dalam pergaulan bebas tanpa batas antara pria dan wanita yang salah satu bentuk pergaulan bebas itu adalah berdua-duaan seperti yang sudah diterangkan di atas.
Sementara itu, dalam surat An-Nur ayat 3.-31, Allah SWT memberikan peringatan khusus mengenai pandangan yaitu dalam melihat lawan jenis tidak melepaskan pandangan begitu saja tanpa kendali.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangan nya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat, Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya....(QS.An-Nur 24; 30-31 )
Sebelum ayat tentang pandangan ini adalah ayat tentang tata cara bertamu, dan sebelumnya lagi sejak awal surat adalah ayat-ayat tentang perzinaan, kemudian sesudahnya (sesudah perintah menahan pandangan) adalah ketentuan tentang busana muslim (kewajiban menutup aurat). Semua persoalan tersebut berkaitan satu sama lain yang intinya adalah aturan tentang pergaulan antara Muslim dan Muslimah atau antara pria dan wanita.
















BAB VIII
AKHLAK TERCELA


A. ISRAF
1. Pengertian Sikap Israf
Israf berarti berlebihan. Berlebihan dalam Bahasa Arab disebut dengan kata “Asafa yusrifu Israafan “yang berarti bersuka ria sampai melewati batas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia melampui batas (berlebihan) diartikan “melakukan tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan aturan ( nilai ) tertentu yang berlaku. Secara istilah melampaui batas (berlebihan) dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan seseorang diluar kewajaran atau kepatutan . Firman Allah ( QS. Al- A’raf 7;31)
                 
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Sikap berlebihan tidak disukai oleh Nabi. Sebab sikap dan perilaku berlebihan merupakan penyakit yang sangat merugikan diri manusia itu sendiri . Nabi bersabda;
Artinya : “Dari Umar bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya ia berkata, Rasulullah saw bersabda; Makanlah dan minumlah, bersedekahlah, berpakaianlah tanpa berlebih-lebihan dan tidak sombong”.
Dari Al-Qur’an maupun hadits diatas menjelaskan secara tegas larangan makan dan minum, berpakaian dan bersedekah secara berlebihan. Diketahui bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya didalamnya pasti ada madharatnya bagi manusia. Oleh karena itu Islam menganjurkan hidup sederhana dan tidak boleh sombong bukan hanya akan menzalimi diri sendiri tapi juga akan menjadi kezaliman terhadap orang lain. Akibat bagi pelakunya sendiri akan mengalami kesulitan dan kesusahan dan orang lain akan mengalami suatu penganiayaan.

2. Bentuk- Bentuk Sikap Israf
Secara umum setiap manusia ingin memiliki harta benda yang banyak, tanah yang luas, kendraan yang bagus, perhiasan yang mewah dan lain sebgainya yang bersifat kemewahan. Keinginan yang berlebihan tanpa dilandasi pengetahun agama yang memadai akan menjadikan seseorang menempuh berbagai cara untuk mewujudkan keinginannya. Apapun dapat dilakukan, sekalipun dengan jalan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan peraturan negara ataupun hukum agama.
Karena manusia tersesat perilaku hidup melampaui batas (berlebihan), maka akibatnya timbul kecurangan dimana-mana yang merugikan perseorangan, kelompok, bangsa dan negara. Jika terjadi demikian, maka negara akan hancur karena adanya ketimpangan sosial, konglomerasi yang membabi buta, tidak adanya kepedulian sosial, tidak tercapainya pemerataan kekayaan, sehingga yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan bertambah miskin yang menyengsarakan .
Sesungguhnya perilaku yang berlebihan seperti bentuk pamer kekayaan dan berjiwa sombong akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri, karena tidak mempunyai kontrol pribadi dan sosial. Jika kontro tersebut tidak ada, maka akan berakibat sikap melampaui batas padahal sikap ini dilarang dalam Islam. Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata- mata merupakan sikap yang tidak diridhoi Allah dan tidak memperoleh manfaat apapun baik di dunia ataupun di akhirat.
Berlebihan adalah sebagai wujud pengingkaran akan nikmat. Allah yang melapangkan rezeki dan menyempitkan, sesuai dengan kehendaknya dan ridho-Nya sesuai dengan kebijaksanaan dan ketetapan yang telah digariskan-Nya. Setiap muslim harus menyadari segala sesuatu sebagai karunia Allah. kesadaran seseorang harus makin mantap, karena mereka menyadari bahwa mengingkari nikmat Allah dan Mendustakan Rasul-Nya tidak akan memperoleh keuntungan sedikitpun malah justru akan menyeret dirinya kedalam lembah kehinaan.
Larangan untuk berlebihan tidak hanya untuk harta benda saja, melainkan juga dalam berbagai hal. Segala esuatu walaupun baik biladilakukan secara berlebihan melampui batas akan berakibat tidak baik. Makan makanan yang bergizi tentu baik. Namun bila dilakukan secaa berlebihan sampai kekenyangan akan berkibat malas dan rasa ngantuk, disamping efek negatif yang lain.
Rasulullah melarang umatnya melakukan sesuatu sampai melampaui batas. Bahkan dalam wudhupun Nabi melarang untuk berlebih-lebihan dalam menggunakan air sebagaimana sabda Nabi yang artinya “Dari Abdullah bin Amr ia berkata bahwasannya Rasulullah melewati sa’ad yang sedang berwudhu, lalu Rasulullah berkata : alangkah borosnya wudhumu wahai sa’ad! Lalu sa’ad bertanya “apakah dalam wudhu ada pemborosan?” Rasulullah menjawaab : Ya, walaupun kamu berada di sungai yang mengalir ( HR. Ibnu Majah dan Ahmad )

3. Nilai Negatif Sikap Israf
Sesuatu yang dilarang oleh agama pasti mengandung nilai negatif. Walau kadang terlihat ada manfaat, namun bila sesuatu itu dilarang pasti madhorotnya lebih banyak. Allah maha tahu rahasia dibalik segala sesuatu yag diketahui oleh manusia.
Menurut imam asy-Syathibi, bahaya berlebihan bekasnya dapat menghilangkan keteguhan dan keseimbangan yang dituntut agama dalam melaksanakan. Berbagai tanggung jawab hukum. Kadang-kadang manusia bermaksud menjalankan semua perintah agama dengan susah payah supaya amal ibadahnya menjadi lebih sempurna. Tetapi akhirnya ia terhenti atau bahkan meninggalkan amal kebaikan yang lain disebabkan berlebihan dalam menjalankan ibadah tertentu seperti saya harus mampu shalat malam semalam suntuk namun akhirnya menjelang subuh ketiduran dan shalat subuhnya terlewatkan. Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung.
Beberapa nilai negatif dari sikap israf antara lain :
a. Mengganggu keseimbangan tubuh. Sesuatu yang dilakukan secara berlebihan akan berdampak negatif pada aspek lain. Misal, makan secara berlebihan akan mengganggu kerja organ tubuh.
b. Mengganggu kenyamanan hidup. Allah membuat aturan dalam kehidupan ini sudah sesuai denga fithrah dan kebutuhan manusia. Bila manusi dapat melaksnakan dengan baik akan menghasilkan kenyamanan dan kedamaian. Namun bila manusia menyalahi aturan dengan berlebih-lebihan dalam berlaku dan bersikap niscaya akan mendatangkan gangguan dan ketidak nyamanan. Misal, berhias. Allah mengijinkan hambanya untuk berhias diri secara wajar. Apalagi berhias dengan niat ibadah kepad Allah. Hal itu bisa menambah nilai diri, namun bila dilakukan secara berlebihan akan menimbulkan rasa ketidaknyamanan, bagi yang melakukan maupun yang menyaksikan. Bahkan dapat menimbulkan gangguan bagi ketenangan orang lain.
c. Mengganggu keseimbangan sistem secara umum. Alam diciptakan oleh Allah dengan serba seimbang. Bila ada satu aspek yang berkurang atau berlebihan maka akan mengganggu aspek yang lain, dan akan mempengaruhi sistem secara umum. Misal, Allah menciptakan alam dengan ekosistem yang sempurna. Satu kehidupan akan mempengaruhi kehidupan yang lain. Menebang pohon dalam batas tertentu boleh, namun bila dilakukan secara berlebihan akan merusak ekosistem dan berbahaya bagi kehidupan manusia.

4. Upaya Menghindari Sikap Israf
Sesungguhnya setiap mukallaf itu dituntut berbagai amal dan tugas agama yang harus dikerjakan dan tidak dapat dihindari untuk memenuhi hak Tuhannya. Jika ia memenuhi suatu amal yang berat, kadang- kadang membuatnya meninggalkan amal yang lain yang berkaitan dengannya. Jadi ibadah atau amal yang masuk didalamnya membuanya terhenti dari semua yang dibebankan Allah swt, kepadanya sehingga ia tercela tanpa alasan yang dibenarkan, padahal ia hanya dituntut melaksanakan semua amal tanpa mengurangi salah satu dari taklif yang dibebankan kepadanya.
Rasulullah melarang umatnya berpuasa terus menerus, melarang shalat di sebagian besar waktu malam kecuali pada sepuluh hari akhir bulan Ramadan, melarang membujang bagi yang mampu menikah, atau melarang meninggalkan makam daging. Jadi orang yang beribadah dengan tidak mengetahui sebagian besar dari hal itu, ia dapat dimaafkan dan diberi pahala. Adapun orang yang beribadah dan paham sunnah lalu melampauinya, maka ia akan dikalahkan dan tertipu oleh nafsunya. Adapun amal yang paling disukai oleh Allah adalah amal yang dikerjakan terus menerus (istiqamah) menurut syara’ meskipun sedikit.
Islam mengajarkan sifat kebersahajaan (iffah), setiap muslim dilarang mengikuti ajakan nafsu atau panggilan syahwat. Nafsu harus dikendalikan, sederhanalah dan tundukkan nafsu dengan akal sehat. Sebagian besar keburukan itu disebabkan sseorang itu tidak sanggup mengendalikan nafsunya. Janganlah mendekati hal-hal yang bisa mendorong diri untuk berbuat yang tidak baik, ataupun melampaui batas. Orang yang memiliki sifat sederhana tidak suka melakukan sesuatu yang melebihi kewajaran, karena akan merendahkan diri sendiri baik di hadapan Allah atau sesama manusia.
Kehidupan setiap muslim tidak terlepas dari interaksi dengan sesama. Islam mengajarkan sikap sepadan (musawwah). Ajaran ini memiliki tujuan untuk menciptakan rasa kesejajaran, persamaan dan kebersamaan serta penghargaan terhadap sesama manusia sebagai makhluk Allah. Sikap sepadan akan menempatkan sesama manusia pada posisi sejajar, sehingga akan menyadarkan setiap orang untuk memberikan yang terbaik yang dapat dilakukan. Sikap ini akan menjadi jalan baru bagi sesama manusia untuk melakukan kebajikan yang sesuai dengan ketentuan dan bermanfaat bagi kemaslahatan bersama. Sesungguhnya sikap bersahaja dan sepadan akan dapat mengendalikan setiap muslim dari sikap melampaui batas ( isyraf )
Firman Allah; “Dan Orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) Kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah–tengah antara yang demikian (QS.Al- Furqan ; 67)
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari sikap israf, antara lain :
a. Mempelajari aturan-aturan agama sehingga dapat mengetahui hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilkukan. Dengan demikian seseorang akan mampu menghindarkan diri dari sikap dan perilaku israf.
b. Menumbuhkan kemauan dari dalam diri untuk melakukan sesuatu secara wajar tidak berlebih-lebihan, sesuai dengan apa yang telah disyariatkan dalam agama.
c. Mohon kekuatan dan pertolongan kepada Allah agar diberi bimbingan untuk melakukan hal-hal yang diperintah dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang.

B. TABDZIR
1. Pengertian Sikap Tabdzir
Tabdzir berarti boros, melakukan sesuatu yang tidak berguna. Boros atau tabdzir dalam tafsir Depertemen Agama diartikan menghambur-hamburkan harta. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, boros diartikan berlebih-lebihan atau menghambur-hamburkan dalam pemakaian uang atau barang, “Secara istilah boros sebagai perbuatan yang dilakukan dengan cara menghambur-hamburkan uang atau barang, karena kesenangan atau kebiasaan. Perbuatan boros merupakan perbuatan syaithon yang dilarang dalam Islam. Seorang muslim dalam membelanjakan hartanya atau uangnya harus dengan kalkulasi yang matang, menyangkut manfaat dan madharatnya. Seorang muslim dilarang keras membelanjakan harta secara boros dan dengan cara sesuka hatinya yang akan berakibat pada kerugian dan kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat.
Allah melarang hambanya untuk bersikap boros, sebagaimana firmannya dalam QS. Al-Isra: 17 ayat 26-27.
         •  •          
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.


Islam mengajarkan kepada umatnya untuk hidup secara efektif. Memanfaatkan sesuatu secara optimal, tidak menghambur-hamburkan sesuatu yang dimiliki secara tidak berguna. Allah memerintahkan kepada kaum muslim untuk menunaikan kewajiban terkait dengan harta yang disukainya yaitu memenuhi hak. Keluarga dekat, orang miskin dan orang dalam perjalanan. Memenuhi kewajiban dengan menyantuni mereka berupa mempererat tali persaudaraan, hubungan kasih sayang, bersikap sopan santun dan membantu memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan.
Islam mengajarkan pada umatnya untuk memiliki kepedulian sosial sebagai dasar terciptanya ketentuan dan kedamaian masyarakat. Memberi bantuan orang yang benar-benar membutuhkan bantuan, berarti telah meringanakan beban sesamanya, keluarga dekat, orang miskin ataupun orang dalam perjalanan, dengan tujuan yang dibenarkan agama. Setiap muslim harus memperhitungkan secara matang akan manfaat dan madaratnya, untuk menjamin kemaslahatan pemberi bantuan ataupun penerima bantuan.

2. Bentuk-Bentuk Sikap Tabdzir
Sikap tabdzir dapat berupa sikap dan perbuatan yang dilakukan sehari-hari. Sebuah kesalahan yang besar bagi orang yang beranggapan kemewahan kehidupan dunia sebagai suatu yang menyenangkan dan membahagiakan. Setiap orang selalu berfikir dan berusaha sekuat tenaga untuk meraihnya, tanpa memperhatikan ketentuan agama. Pola berpikir materialistis dan kapitalis telah menguasai pikiranya. Anggapan dan keinginan seperti itu sampai sekarang ini terus mewarnai sebagian masyarakat, berkeinginan memiliki harta kekayaan yang melimpah sekalipun dengan jalan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan peraturan negara dan hukum agama. Akibatnya timbullah kecurangan dimana- mana yang merugikan semua pihak. Jika terjadi pola hidup yang demikian, maka menjadi pertanda turunnya siksaan Allah.
Allah melarang kaum muslimin mencari kekayaan dengan cara yang batil, dan juga melarang membelanjakan harta yang dikuasai secara boros. Larangan dimaksudkan agar setiap muslim dapat mengatur nilai pengeluaran sesuai keperluannya, sebagaimana yang ditentukan agama. Tidak boleh membelanjakan hartanya secara boros hanya untuk kesenangan semata dan menuruti hawa nafsunya.
Boros merupakan perilaku syaithan yang harus dihindari setiap muslim dalam berbagai situasi dan keadaan. Sikap boros akan menimbulkan kesengsaraan di dunia dan di akhirat kelak. Allah mengarahkan bagaimana membelanjakan harta.
Rasulullah menegaskan bahwa; bukan hanya dalam makan atau minum adanya pemborosan, akan tetapi dalam beribadah pun bisa terjadi, sebagaimana hadits Rasulullah berikut; “Dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah telah melihat seorang laki-laki berwudhu lalu beliau bersabda, janganlah kamu berlebih-lebihan. Janganlah kamu berlebih- lebihan “ ( HR.Ibnu Majah)
Allah menjelaskan bahwa orang yang boros, itu saudara syaitan. Ungkapan ini berupa celaan terhadap orang–orang boros, dan orang boros tersebut mereka yang menghamburkan harta kekayaannya diluar perintah Allah swt. Mereka itu bisa digolongkan keluarga-keluarga syaitan. Di dunia mereka tergoda dengan syetan di akhirat nerakalah tempatnya, sebagaimana firman Allah: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur- hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. ( QS. al-Isra’ 17 : 26 – 27 )
Allah menjelaskan bahwa syetan itu sangat ingkar kepada Allah, yaitu kepada nikmatnya dan tidak mau mensyukurinya. Bahkan membangkang atas apa yang diperintahkan dan menggoda manusia untuk melakukan perbuatan yang keji dan mungkar. Istilah syetan tidak hanya dalam agama Islam, tetapi juga pada agama yahudi dan kristen. Pada tradisi kristen ada kekuatan yang sangat dahsyat. Sedangkan dalam kepercayaan tradisi Israel, syetan berarti lawan atau musuh.
Adapun persamaan syetan dengan pemboros adalah sama- sama ingkar terhadap nikmat Allah swt, orang yang dilimpahkan harta kekayaan, yang kemudian mempergunakan jalan yang diridhoi–Nya dan dengan batas-batas yang diridhoi pula. Adapun pemboros dan tindakan tersebut termasuk mengingkari terhadap nikmat yang diberikan Allah kepadanya. Termasuk boros apabila seseorang yang menggunakan nikmat yang diberikan Allah kepadanya untuk dihambur-hamburkan, seperti kebiasaan orang arab pada masa jahiliyah. Mereka gemar menumpuk harta untuk berfoya-foya, sesuka hati mereka, dengan melampiaskan hawa nafsu untuk menuruti bisikan syaithan yang menyesatkan. Demikian pula orang–orang musrik menggunakan harta kekayaannya untuk memerangi kaum muslimin menghalangi tersebarnya agama Islam, sehingga hidupnya menjadi sengsara.
Dalam membelanjakan harta kekayaan tidak boleh boros melebihi kepentingan yang diperlukan, menyalahi ketentuan agama. Orang–orang yang boros di dalam membelanjakan hartanya dinyatakan oleh Allah sebagai saudara syetan, mereka akan mengalami kesusahan di dunia dan mengalami murka Allah di akherat kelak.
Secara lebih rinci contoh bentuk-bentuk sikap tabdzir antara lain :
a. Membuang makanan secara sia-sia.
b. Membelanjakan harta pada hal-hal yang kurang berguna.
c. Membuang waktu secara sia-sia, atau melewatkan waktu tanpa melakukan hal-hal yang bermanfaat
d. Malakukan aktivitas yang tidak bermanfaat, bahkan merugikan orang lain.
e. Membelanjakan harta secara berlebihan tidak sesuai dengan kebutuhan

3. Nilai Negatif Sikap Tabdzir
Allah tidak melarang makan atau minum yang lezat, demikian pula tidak ada larangan berpakaian yang indah, berdandan dan berhias yang dihalalkan Allah. Agama membolehkan itu semua selama tidak boros. Orang-orang beriman diperbolehkan menikmati makanan-makanan dan minuman yang baik dan lezat selama tidak menimbulkan sikap pemborosan.
Allah telah memberikan isyarat dalam Al-Qur’an ,bahwa akibat kesombongan dan kecongkakannya, maka qarun berikut harta kekayaan yang menjadi kebanggaan dan keangkuhannya dibenamkan Allah ke perut bumi. Tidak ada seorangpun yang dapat menolong dari azab Allah. Harta kekayaan yang melimpah ruah, diri ataupun teman tidak dapat menolong sedikitpun dari azab Allah, sebagaimana firman Allah (QS. al-Qashash 28 : 81)
                 
“Maka kami benamkanlah Karun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golonganpun yang menolongnya terhadap azab Allah. dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya)”.

Pamer kekayaan dan berjiwa sombong akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri, karena tidak mempunyai kontrol pribadi dan sosial. Jika kontrol tersebut tidak ada, maka akan berakibat menimbulkan sikap pemborosan yang dilarang dalam Islam.
Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata sebagai tabiat buruk yang harus ditinggalkan,karena Allah memberikan pelajaran bahwa qorun dengan harta kekayaan telah dibenamkan dalam bumi Ternyata harta yang tidak diridhoi Allah tidak memperoleh manfaat apa- apa.
Allah yang memberikan sesuatu kepada siapa yang dikehendaki-Nya, Allah yang melapangkan rezeki, dan menyempitkan. Semua itu sesuai dengan kehendak-Nya dan Ridho-Nya, sesuai dengan kebijaksanaan dan ketetapan yang digariskan-Nya. Apabila ada orang yang bersikap berlebihan ataupun boros, maka akan menerima siksa Allah. Setiap muslim harus menyadari bahwa mengingkari nikmat Allah dan mendustakan Rasul-Nya tidak akan memperoleh keuntungan sedikitpun, sebaliknya akan mendapatkan kesengsaraan dunia dan akhirat.
Dengan demikian ada beberapa nilai negatif dari sikap tabdzir, antara lain :
a. Merugikan diri sendiri, karena tidak mampu mengelola hidup secara efektif.
b. Merugikan dan mengganggu kehidupan orang lain, karena semestinya rizki yang dimiliki dapat memberi manfaat bagi diri sendiri dan orang tidak dapat terwujud karena dihambur-hamburkan dengan sia-sia.
c. Tidak disukai oleh Allah dan harta yang dimiliki menjadi jauh dari barokah.
d. Dapat membawa pada kesesatan, karena orang yang suka bersikap tabdzir berteman dengan syetan, dan syetan selalu membawa kepada kesesatan.
e. Menjauhkan diri dari sikap tawadzu’ ikhlas dan ridho terhadap segala yang telah dimiliki. Merasa kurang berapapun rizki yang diberikan. Karena kurang mensyukuri apa yang telah ada.

C. FITNAH
1. Pengertian Sikap Fitnah
Fitnah dalam bahasa Arab disebut dengan, ”Fitanun”. Fitnah berarti mengatakan sesuatu yang tidak baik tentang orang lain yang tidak ada buktinya, atau penganiayaan yang dapat menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain. Sedangkan perkataan negatif tentang orang lain yang ada buktinya berarti ghibah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “fitnah” diartikan sebagai perkataan yang bermaksut menjelekkan orang. Kata fitnah dalam Al-Qur’an mempunyai makna yang berbeda. Al-Ashfahani dalam mufradatnya, menjelaskan bahwa fitnah terambil dari akar kata fatana yang pada mulanya berarti ‘membakar emas untuk mengetahui kadar kualitasnya’, kata tersebut digunakan Al-Qur’an dalam arti memasukkan ke neraka atau “siksaan” seperti dalam QS. az-Zariyat 51 : 13-14.
   •          
“(hari pembalasan itu) ialah pada hari ketika mereka diazab di atas api neraka. (Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah azabmu itu. inilah azab yang dulu kamu minta untuk disegerakan."

Kata fitnah juga digunakan berdasar pemakaian asal kata di atas dengan arti “menguji“ baik ujian itu berupa nikmat (kebaikan) maupun kesulitan (keburukan), sebagaimana firman Allah QS.al-Anbiya’ 21:35
            
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan Hanya kepada kamilah kamu dikembalikan”.

Di dalam Al-Quran, kata fitnah terulang tidak kurang dari 30 kali. “Fitnah lebih besar (dosanya) dari pada membunuh” (QS. Al-Baqarah 2; 217)
                                                           •     
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

Dalam tafsir Departemen Agama kata fitnah pada ayat diatas berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslim.

2. Bentuk-Bentuk Sikap Fitnah
Memfitnah jelas termasuk perbuatan dosa besar, bahkan keji. Fitnah seperti itu dapat berakibat fatal, baik bagi korban fitnah pribadi, maupun bagi keluarga, bahkan masyarakat sekalipun. Karir seseorang bisa hancur gara-gara fitnah, hubungan suami istri bisa berantakan akibat fitnah, dan seseorang bisa menderita seumur hidup karena fitnah. Oleh sebab itu, untuk menunjukkan bahwa fitnah itu sangat keji, masyarakat menyatakan fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan. Ungkapan ini sebenarnya terjemahan dari sepotong ayat berikut ini;
Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (mekkah) dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (ditempat itu) Maka bunuhlah mereka. Demikianlah Balasan bagi orang- orang kafir. (QS. al-Baqarah/2; 191)
Memang benar dalam ayat diatas disebutkan bahwa fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, tetapi apakah fitnah yang dimaksud dalam ayat tersebut sama artinya dengan fitnah yang kita gunakan sehari-hari,mari kita lihat dalam konteks apa ayat ini diturunkan. Mengangkat senjata dan memerangi kaum muslim, tidak boleh meluas dengan memerangi siapa saja orang kafir yang ditemui. Orang kafir yang tidak melawan, yang mau berdamai, tidak membahayakan bagi dakwah Islam seperti kaum perempuan, anak- anak, orang tua, para ahli ibadah yang kerjanya hanya semata- mata beribadah, tidak boleh diperangi.
Setelah perintah perang secara total dan pengusiran terhadap orang–orang kafir yang memusuhi dan memerangi bahkan mengusir umat Islam, barulah Allah swt langsung menyebutkan bahwa fitnah itu lebih berbahaya daripada pembunuhan. Dari konteks ayat jelas yang dimaksud dengan fitnah disini bukanlah fitnah seperti yang kita gunakan dalam percakapan sehari-hari.
Fitnah dalam Al-Qur’an itu menyangkut sikap orang kafir terhadap Islam dan umatnya. Menurut Sayyit Quthub, yang dimaksub fitnah dalam ayat ini adalah fitnah terhadap agama Islam dan umatnya, baik berupa ancaman, tekanan dan teror secara fisik, maupun berupa sistem yang merusak, menyesatkan dan menjauhkan umat manusia dari sistem Allah. Dan dalam tafsir departemen Agama kata fitnah dalam ayat tersebut diartikan menimbulkan kekacauan, seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
Cara komunis dengan ideologi ateis menurut sayyit Quthub termasuk salah satu bentuk fitnah terhadap agama yang boleh diperangi. Semua sistem yang mengharamkan pengajaran agama dan memperbolehkan pengajaran ateisme, sistem yang menghalalkan semua yang diharamkan Allah seperti zina dan minuman keras dan sebaliknya menganggap buruk semua keutamaan yang diajarkan agama, serta semua sistem yang menghalangi masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama yang diyakininya adalah fitnah terhadap agama. Fitnah seperti itulah, menurut Sayyit Quthub yang lebih berbahaya dari pada pembunuhan.

3. Nilai Negatif Sikap Fitnah
Fitnah merupaakn perbuatan yang sangat dilarang dalam agama. Tentu karena mengandung banyak madhorot, atau bahkan berbahaya bagi kehidupan manusia. Kesatuan dan persatuan masyarakat tercipta apabila anggota-anggotanya saling mempercayai dan kasih-mengasihi walaupun dalam masyarakat yang plural. Ini mengharuskan masing-masing anggota mengenal yang lain sebagai manusia yang baik, bahkan kalau dapat menganggapnya tidak memiliki keburukan. Dengan menggunjing, menghina, merendahkan orang lain apalagi memfitnah, berarti mencabik-cabik keutuhan masyarakat, satu demi satu sehingga pada akhirnya meruntuhkan bangunan masyarakat dan sudah pasti masyarakat tersebut akan hancur.
Orang yang baik akan menjaga diri dari fitnah. Karena memfitnah bukan mencerminkan agamawan yang baik. Seorang yang baik akan melihat sisi positif pada sesuatu yang negatif, dan berusaha menemukan kebaikan dalam sesuatu yang terlihat buruk. Suatu ketika, Nabi Isa a.s bersama murud-murid beliau menemukan bangkai binatang yang telah membusuk. Para murid beliau berkata, “Alangkah busuk bau bangkai ini,” Mendengar itu, Nabi Isa a.s mengarahkan mereka sambil berkata “lihatlah betapa putih giginya.”
Beberapa nilai negatif dari sikap fitnah antara lain :
a. Mengganggu kehidupan orang lain, karena sikap dan perilaku yang negatif terhadap orang lain.
b. Mengganggu ketenangan diri, karena sikap dan perilaku negatif akan menimbulkan perasaan yang tidak nyaman dan jauh dari ketenangan.
c. Dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena fitnah adalah perbuatan yang kejam, menyakiti dan mendhalimi orang lain. Allah tidak menyukai orang-orang yang berlaku dholim.

4. Upaya Menghindari Sikap Fitnah
Sebagai perbuatan yang dilarang dalam agaam, maka setiap muslim harus mengerahkan segenap daya upaya untuk menghindarkan diri dari sikap dan perilaku fitnah. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain :
a. Mempelajari nilai-nilai yang diajarjan dalam agama, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah. Sehingga seseorang mengetahui mana yang baik, mana yang buruk, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
b. Memahami dampak negatif dan bahayanya fitnah, sehingga muncul dorongan untuk menjauhkan diri dri sikap dan perilaku tersebut.
c. Mohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah agar diberi kekuatan dan bimbingan untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang dilarang dalam agama.
Bila manusia telah mampu memelihara diri dari perilaku negatif, termasuk fitnah, niscaya akan muncul kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Beberapa hikmah menghindari fitnah antara lain :
a. Kedamaian dan ketenteraman. Fitnah dapat menimbulkan kekacauan bagi masyarakat, sebaliknya, menghindari perilaku fitnah membawa kedamaian dan ketentraman bagi semua orang.
b. Persaudaraa. Dengan tidak saling memfitnah maka tercipta persaudaraan di masyarakat, sebagian mereka menyayangi kepada sebagian yang lain. Menjaga persaudaraan dianjurkan oleh Rasulullah saw. Artinya; Barang siapa yang tidak menyayangi manusia maka ia tidak akan disayangi Allah.
Menghindari perilaku memfitnah akan menciptakan :
a. Persaudaraan diantara umat manusia
b. Persaudaraan antar bangsa
c. Persaudaraan antar manusia
d. Persatuan dan kesatuan
Rasulullah menganjurkan agar setiap orang beriman harus saling menguatkan, bersatu, tidak saling menggunjing, memfitnah, adu domba. Oleh karena itu apabila setiap oran dapat memelihara Diri dari sikap memfitnah, maka akan tercipta keharmonisan dan kedamaian hidup di tengah-tengah masyarakat.














DAFTAR PUSTAKA



Al-Aziz, Moh Saifullah, Risalah memahami Ilmu Tasawuf, Surabaya, Terbit Terang, 1998.

Al-Ghazali, Muhammad, Akhlaq Seorang Muslim, Semarang : Wicaksana, 1985.

Al Munawar, Said Agil Husin, Al-Quran membangun Tradisi Kesalihan Hakiki, Jakarta : Ciputat Press, 2004.

Anwar, Rosihan dan Mukhtar Solihin, Ilmu Tasawuf, Bandung : Pustaka Setia, 2006.

Amin, Ahmd, Etika Ilmu Akhlak, Jakarta : Bulan Bintang, 1993.

Budiyanti, HM. Etika dan Doa, Yogyakarta: Yayasan Team Tadarus AMM, 2006.

Daud, Ahmad, Kuliah Ilmu Kalam, Jakarta : Bulan Bintang, 1997.

Hamka, Tasawuf Modern, Jakarta ; Penerbi Pustaka Panjimas, 1988.

Hanafi, A. Pengantar Teologi Islam, Jakarta : Pustaka Al-Husna Baru, 2003.

Ilyas, Yunahar, Kuliah Aqidah Islam, Yogyakarta : LPPI, 2007.

Mu,in, Taib Thahir Abdul, Ilmu Kalam, Jakarta : Widjaya, 1964.

Mustaqim, Abdul, Akhlaq Tasawuf, Jalan Menuju Revolusi Spiritual, Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2007

Rozak, Abdul dan Rosihan anwar, Ilmu Kalam, Bandung : Pustaka Setia, 2006

Samarqandi, Al-Faqih Abu Laits, Tanbihul Ghofilin, Jakarta: Darul Ihya, 1980.

Shihab, M. Quraisy, Zuhud di Abad Modern, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004.

Siregar, Rivay, Tasawuf, Dari sufisme Klasik sampai Neo Sufisme, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1999

Suhada, Ahmd, Risalah Doa, Surabaya : Al-Hadii, tt.

Syukur, M. Amin, Tasawuf Bagi Orang Awam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006.

Thaib, Ismail, Risalah Akhlaq, Yogyakarta : Bina usaha, 1984.

Umari, Barmawi, Sistimatik Tasawuf, Solo: Ramadhani, 1990.

Wahid, Abdul, Himpunan Hadits shohih Muslim, Surabaya: Arloka, 2004.